PENULIS: Mohammad Aryareksa Gumilang, S.H., M.H.
Jakarta –Jakartanews/ Fenomena kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, baik dalam konteks aksi main hakim sendiri, tawuran, maupun konflik antar-kelompok, masih menjadi penyakit kronis di masyarakat. Banyak pelaku merasa “aman” karena bersembunyi di balik kerumunan massa. Padahal, hukum pidana Indonesia memiliki instrumen tajam untuk menjerat tindakan ini, yakni Pasal 170 KUHP.
Dalam Seri Edukasi Hukum kali ini, Mohammad Aryareksa Gumilang, S.H., M.H., membedah secara mendalam mengenai unsur-unsur dan konsekuensi fatal dari tindak pidana pengeroyokan.
Banyak masyarakat awam menyamakan pengeroyokan dengan penganiayaan biasa. Padahal, menurut Mohammad Aryareksa Gumilang, terdapat perbedaan fundamental yang membuat pengeroyokan memiliki bobot sanksi lebih berat.
”Masyarakat perlu memahami perbedaan antara Pasal 351 (Penganiayaan) dan Pasal 170 (Pengeroyokan).
Kunci dari Pasal 170 KUHP terletak pada unsur ‘dimuka umum’ dan ‘menggunakan tenaga bersama’,” tegas Aryareksa.
Ia menjelaskan, Pasal 170 KUHP dirancang bukan hanya untuk melindungi fisik korban, tetapi juga untuk menjaga ketertiban umum (public order).
”Ketika kekerasan dilakukan beramai-ramai di tempat publik, itu menciptakan teror dan gangguan keamanan yang lebih luas dibanding penganiayaan personal. Karena itulah, ancaman hukumannya lebih serius,” tambahnya.
3 Tingkatan Hukuman yang Mengintai
Aryareksa mengingatkan agar masyarakat tidak meremehkan keterlibatan dalam aksi massa.
Berdasarkan Pasal 170 KUHP, ada tiga tingkatan hukuman tergantung pada dampak yang ditimbulkan terhadap korban:
Kekerasan terhadap orang atau barang: Diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Jika mengakibatkan luka berat: Ancaman pidana melonjak menjadi 9 tahun penjara.
Jika mengakibatkan kematian: Pelaku terancam pidana penjara hingga 12 tahun.
”Perlu digarisbawahi, frasa ‘barang’ di sini berarti merusak properti orang lain secara massal pun bisa dipidana 5,5 tahun. Tidak harus menunggu ada korban jiwa baru polisi bertindak,” ujar Praktisi Hukum tersebut.
Hati-Hati Jebakan
“Ikut-Ikutan”
Salah satu poin krusial yang sering disalahpahami adalah peran serta dalam pengeroyokan. Seringkali pelaku berdalih, “Saya cuma ikut nendang sekali” atau “Saya cuma ada di lokasi menyemangati”.
Mohammad Aryareksa Gumilang, S.H., M.H. menegaskan bahwa dalam konteks pengeroyokan, unsur “tenaga bersama” mengikat semua orang yang terlibat aktif.
”Jangan salah kaprah. Dalam hukum pidana, mereka yang turut serta (medepleger) memiliki tanggung jawab yang sama. Sekecil apapun peran fisik Anda dalam pengeroyokan tersebut, jika itu berkontribusi pada kerugian korban, Anda adalah pelaku,” jelasnya memperingatkan.
Pesan Penutup: Kendalikan Diri
Menutup edukasi hukum ini, Aryareksa memberikan pesan tegas kepada masyarakat, khususnya generasi muda yang sering terpancing emosi kelompok.
”Solidaritas itu baik, tapi solidaritas dalam kejahatan adalah pidana. Jangan korbankan masa depan Anda, karier Anda, dan nama baik keluarga hanya karena emosi sesaat di jalanan. Ingat, jejak kriminal pengeroyokan akan melekat selamanya dalam SKCK Anda,” pungkasnya.
TENTANG PENULIS
Mohammad Aryareksa Gumilang, S.H., M.H. adalah seorang praktisi hukum di kantor Gumiran Law Office yang aktif memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Tulisan ini merupakan bagian dari Seri Edukasi Hukum yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum (legal awareness)
suhendi
