Jakarta, jakartanews.co.id Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan perintah tindakan tertentu terhadap sejumlah pihak yang terbukti melakukan pelanggaran di sektor pasar modal.
Penindakan tersebut mencakup tiga perkara berbeda, yakni dugaan manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR), penyajian laporan keuangan PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA) periode 2017–2020, serta pelanggaran yang dilakukan mantan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), Lianiwati.
Dalam rangkaian penindakan tersebut, OJK mengungkap keuntungan tidak sah dari transaksi saham PANR senilai Rp5,07 miliar. Sementara itu, tiga mantan anggota direksi BOGA dikenai denda dengan total Rp2,475 miliar. Adapun Lianiwati dijatuhi larangan beraktivitas di sektor pasar modal selama 10 tahun.
Keputusan tersebut diumumkan OJK pada (4/11/2026), setelah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Dalam perkara pertama, OJK menemukan praktik manipulasi perdagangan saham PANR yang berlangsung pada 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK mengidentifikasi sedikitnya 20 rekening nasabah yang diduga digunakan dalam rangkaian transaksi untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan saham tersebut.
Pola transaksi yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan aktivitas jual beli saham, tetapi juga mengarah pada upaya memengaruhi pembentukan harga. Pemeriksaan turut mengungkap adanya komunikasi antarpihak untuk menjaga pergerakan harga saham PANR.
OJK menghitung keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari aktivitas perdagangan tersebut mencapai Rp5.073.291.914.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan OJK, nilai keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari aktivitas perdagangan mencapai Rp5.073.291.914,00,” demikian keterangan resmi OJK.
Atas pelanggaran tersebut, OJK memerintahkan Satrijanto Tirtawisata untuk mengembalikan seluruh keuntungan tidak sah senilai Rp5,07 miliar.
Sementara itu, Melani dan Upita Amalia dijatuhi larangan melakukan kegiatan di bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon selama lima tahun.
OJK juga memerintahkan perusahaan efek menutup rekening efek yang teridentifikasi digunakan dalam aktivitas perdagangan saham PANR.
Sebanyak 18 pemilik rekening tercantum dalam daftar penutupan, dengan sejumlah rekening tersebar di beberapa perusahaan sekuritas. Berikut rinciannya:
1. Tan Hok Kiong alias Arifin – PT Artha Sekuritas Indonesia.
2. Anas Zahrial Sirait – PT Waterfront Sekuritas dan PT Royal Investium Sekuritas.
3. Eka Budi Muliawati – PT Waterfront Sekuritas.
4. Rubianto – PT Yakin Bertumbuh Sekuritas.
5. Gita Kurnia – PT Wanteg Sekuritas.
6. Mario – PT Indo Capital Sekuritas.
7. Jonny – PT Indo Premier Sekuritas, PT MNC Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas, dan PT Sucor Sekuritas.
8. Azirwan – PT Victoria Sekuritas Indonesia.
9. Gatot Dermawan – PT Evergreen Sekuritas Indonesia.
10. Renica Meilani – PT Bumiputera Sekuritas.
11. Eni Nuraeni – PT Yakin Bertumbuh Sekuritas.
12. Noto Subagyo – PT KGI Sekuritas Indonesia.
13. Mangasi Firman Ericson – PT Ekuator Swarna Sekuritas.
14. Susanti – PT Yakin Bertumbuh Sekuritas.
15. Dadang Nopiyandi Ohom – PT Elit Sukses Sekuritas.
16. Ariansyah Mardian – PT OCBC Sekuritas Indonesia.
17. Iswan – PT Waterfront Sekuritas.
18. Pius Sebastian – PT Sucor Sekuritas.
Praktik tersebut dinilai melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).
Perkara kedua berkaitan dengan penyajian laporan keuangan BOGA selama periode 2017–2020.
OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga anggota direksi yang menandatangani laporan keuangan perusahaan pada periode tersebut, yakni Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein.
Masing-masing dikenai denda sebesar Rp825 juta. Dengan demikian, total sanksi denda terhadap ketiganya mencapai Rp2,475 miliar.
OJK menemukan adanya penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan dalam laporan keuangan, khususnya terkait pencatatan uang muka.
Pencatatan tersebut dinilai tidak menggambarkan kondisi sebenarnya mengenai penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).
Persoalan ini menjadi perhatian karena laporan keuangan merupakan salah satu instrumen utama bagi investor dalam menilai kondisi perusahaan dan mengambil keputusan investasi.
Penyampaian informasi yang tidak akurat berpotensi mengganggu keterbukaan informasi serta merugikan kepentingan investor di pasar modal.
OJK menyatakan pelanggaran tersebut bertentangan dengan Pasal 107 UUPM sebagaimana telah diubah melalui Pasal 22 angka 48 UUP2SK.
“Karena penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan dalam laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK,” tulis OJK dalam keterangannya.
Dalam perkara ketiga, OJK menjatuhkan tindakan administratif terhadap Lianiwati, mantan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) dengan nomor KEP-1365/PM.212/PJ-WPPE/2018.
Izin tersebut diketahui telah berakhir pada 18 November 2020. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Lianiwati ketika menjalankan aktivitasnya di pasar modal.
Pelanggaran tersebut meliputi pemalsuan laporan portofolio nasabah serta pelaksanaan transaksi penjualan saham tanpa instruksi atau perintah dari nasabah.
Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan investor, mengingat laporan portofolio merupakan informasi penting bagi nasabah untuk mengetahui posisi dan perkembangan investasinya.
OJK menyebut terdapat tiga ketentuan yang dilanggar.
Pertama, Pasal 107 UUPM sebagaimana telah diubah melalui Pasal 22 angka 48 UUP2SK terkait pemalsuan laporan portofolio nasabah.
Kedua, Angka 6 huruf b Peraturan Bapepam Nomor V.E.1, yang substansinya diatur kembali dalam Pasal 10 huruf b POJK Nomor 3/POJK.04/2020. Ketentuan ini mengatur larangan melakukan transaksi efek atas nama nasabah tanpa perintah dari nasabah bersangkutan.
Ketiga, Pasal 14 ayat (1) POJK Nomor 20/POJK.04/2016 mengenai persyaratan integritas.
Sebagai konsekuensi atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan larangan kepada Lianiwati untuk melakukan kegiatan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon selama 10 tahun.
Rangkaian penindakan terhadap tiga perkara tersebut menunjukkan bahwa pengawasan OJK tidak hanya menyasar praktik manipulasi harga saham, tetapi juga integritas laporan keuangan emiten dan perilaku tenaga profesional di industri pasar modal.
Ketiga kasus itu menyentuh aspek mendasar dalam perdagangan efek, mulai dari kewajaran pembentukan harga, transparansi informasi perusahaan terbuka, hingga perlindungan hak nasabah.
Manipulasi perdagangan dapat mengaburkan mekanisme pembentukan harga saham. Laporan keuangan yang tidak benar berpotensi menyesatkan keputusan investasi, sedangkan transaksi tanpa instruksi nasabah dapat merusak kepercayaan investor terhadap perusahaan efek.
Karena itu, penindakan dan pemberian sanksi menjadi bagian penting dalam menjaga kredibilitas serta integritas pasar modal Indonesia.
Investor pun diharapkan semakin memperhatikan keterbukaan informasi, rekam jejak emiten, serta keamanan pengelolaan rekening efek sebelum mengambil keputusan investasi.
Ervinna
