Jakarta, jakartanews.co.id Situs prasejarah Leang Bulu Sipong 4 di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, menghadapi ancaman kerusakan akibat perubahan kondisi lingkungan. Situs yang menyimpan gambar cadas berusia hingga 48.000 tahun itu kini menjadi perhatian pemerintah, terutama terkait upaya memperkuat pelindungan dan mempercepat penetapannya sebagai Cagar Budaya Nasional.
Leang Bulu Sipong 4 merupakan gua alami yang terletak di sisi timur kaki Bukit Bulu Sipong, kawasan Taman Kehati Tonasa, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep. Situs ini menyimpan lebih dari 350 gambar cadas yang merekam jejak kehidupan manusia pada masa prasejarah.
Dikutip dari akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan, Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia, gua tersebut memiliki dua lantai vertikal. Lantai pertama menyimpan lebih dari 300 gambar, sedangkan lantai kedua memiliki lebih dari 50 gambar cadas.
Salah satu panel di lantai kedua menampilkan figur therianthrope, yakni sosok yang menggabungkan karakteristik manusia dan hewan. Figur tersebut digambarkan sedang berburu anoa dan babi, memberikan gambaran mengenai kehidupan serta aktivitas perburuan manusia pada masa lampau.
Perubahan Lingkungan Ancam Keutuhan Gambar Cadas
Menteri Kebudayaan Fadli Zon meninjau situs tersebut pada 29 Oktober 2026. Dalam kunjungan itu, ia mendorong percepatan penetapan Leang Bulu Sipong 4 sebagai Cagar Budaya Nasional untuk memperkuat upaya perlindungan terhadap warisan arkeologis tersebut.
Ancaman terhadap situs ini tidak hanya berkaitan dengan faktor alam, tetapi juga perubahan kondisi lingkungan yang dapat mempercepat kerusakan permukaan gua. Berdasarkan siaran pers Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia tertanggal (29/10/2026), sejumlah persoalan yang menjadi perhatian meliputi perubahan suhu, kelembapan, serta pengelupasan permukaan dinding gua.
Kondisi tersebut berpotensi merusak gambar cadas yang telah bertahan selama puluhan ribu tahun. Jika kerusakan terus berlangsung, bukan hanya gambar yang terancam hilang, melainkan juga informasi arkeologis yang terkandung di dalamnya.
Padahal, gambar cadas merupakan sumber penting untuk memahami kehidupan manusia prasejarah, termasuk cara mereka merepresentasikan lingkungan, mengenali hewan, dan merekam aktivitas berburu.
Penelitian terhadap situs ini menggunakan metode pertanggalan uranium-series dengan teknik laser ablation untuk membantu memperkirakan usia gambar cadas. Temuan tersebut memperkuat nilai ilmiah Leang Bulu Sipong 4 sekaligus menegaskan pentingnya menjaga kondisi fisik situs agar penelitian lebih lanjut tetap dapat dilakukan.
“Leang Bulu Sipong 4 merupakan bukti peradaban tua Nusantara yang harus kita jaga bersama. Situs ini memiliki gambar cadas berusia sekitar 48.000 tahun yang memperlihatkan bagaimana nenek moyang kita mengenal perburuan dan merekam kehidupan mereka melalui gambar. Kita berharap situs ini dapat segera ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional agar pelindungannya semakin kuat,” ujar Fadli.
Pemantauan Lingkungan dan Penghentian Aktivitas Tambang
Untuk mengantisipasi kerusakan lebih lanjut, upaya pelestarian dilakukan melalui dokumentasi berkala terhadap gambar cadas dan kondisi permukaan dinding gua. Dokumentasi tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi perubahan fisik situs dari waktu ke waktu serta menjadi dasar evaluasi tindakan konservasi.
Balai Pelestarian Kebudayaan Sulawesi Selatan bersama PT Semen Tonasa juga melakukan pemantauan kondisi lingkungan dengan menggunakan instrumen pengukur getaran. Pemantauan ini menjadi bagian dari upaya mengawasi faktor lingkungan yang berpotensi memengaruhi kestabilan dan kelestarian situs.
Selain itu, aktivitas penambangan di area yang dilindungi dilaporkan telah dihentikan sebagai bagian dari langkah menjaga kawasan. Upaya tersebut disertai koordinasi antara pemerintah, pengelola kawasan, dan tenaga ahli untuk mendukung pemantauan serta menentukan kebutuhan konservasi yang sesuai.
Fadli menegaskan bahwa pelestarian situs prasejarah membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Menurut dia, kerusakan gambar cadas dapat menghilangkan informasi penting tentang kehidupan manusia pada masa lampau sehingga pelindungan harus menjadi tanggung jawab bersama.
“Pelestarian situs ini membutuhkan kerja sama semua pihak, baik pemerintah, pengelola kawasan, maupun para ahli yang melakukan pemantauan. Kita perlu memastikan kondisi gambar cadas tetap terjaga karena kerusakan yang terjadi dapat menghilangkan informasi penting tentang kehidupan manusia pada masa lampau. Komitmen pelindungan ini harus menjadi tanggung jawab bersama,” kata Fadli.
Pelestarian Harus Berjalan Berkelanjutan
Dokumentasi dan pemantauan lingkungan menjadi langkah penting untuk mengetahui perkembangan kondisi Leang Bulu Sipong 4. Hasil pemantauan dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dalam menentukan tindakan konservasi, termasuk mengantisipasi kerusakan sebelum berdampak lebih luas.
Namun, upaya pelestarian tidak cukup hanya mengandalkan dokumentasi berkala. Perlindungan yang berkelanjutan juga memerlukan pengawasan lingkungan, koordinasi lintas pihak, serta penguatan status hukum situs agar langkah konservasi memiliki landasan yang jelas.
Dengan usia gambar cadas yang diperkirakan mencapai 48.000 tahun, Leang Bulu Sipong 4 bukan sekadar gua dengan lukisan purba. Situs ini merupakan arsip visual kehidupan manusia prasejarah yang menyimpan informasi penting tentang perjalanan peradaban di Nusantara.
Karena itu, percepatan penetapan sebagai Cagar Budaya Nasional dan konsistensi pemantauan menjadi bagian penting dalam menjaga warisan tersebut. Kerusakan yang tidak tertangani berisiko menghilangkan bukti sejarah yang tidak dapat dipulihkan, sementara pelestarian yang tepat dapat memastikan nilai ilmiah dan sejarahnya tetap terjaga bagi generasi mendatang.
Ervinna
