Jakarta utara jakartanews.co.id
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya bersama jajaran DPD dan Posbakum mendatangi Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (15/10).
Kedatangan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPP LBH Harimau Raya, Dimas Wahyu S Hapid, S.H., guna menyampaikan aspirasi dan pengaduan masyarakat terkait penanganan perkara dugaan penggelapan dana senilai Rp 11 Miliar di wilayah RW 11, Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
LBH Harimau Raya menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu diluruskan demi tegaknya asas keadilan:
Status Klien Tidak Sesuai Fakta, Klien kami, Sdr. Guntoro, dilaporkan sebagai Sekretaris RW 11. Padahal berdasarkan data resmi yang tercatat di Walikota Jakarta Utara, klien kami adalah anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK).
Dugaan Cacat Administrasi, Kami menemukan indikasi adanya dua SK Kepengurusan RW 11 yang berbeda dan laporan diterima tanpa adanya audit kerugian negara yang jelas.
Dugaan Pelanggaran Prosedur Pemeriksaan, Klien kami diperiksa dari pukul 13.00 WIB hingga 21.00 WIB tanpa diberikan hak untuk istirahat, makan, dan beribadah, yang kami duga tidak sesuai dengan Perkapolri.
Atas hal tersebut, LBH Harimau Raya telah beraudiensi langsung dengan Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol. H. Ade Haryadi, S.I.K., M.H.
Kami mengapresiasi respon cepat dan terbuka dari Bapak Kapolres. Dalam audiensi tersebut, telah disepakati akan dilaksanakan *Gelar Perkara Khusus Istimewa* dengan melibatkan pengawasan dari Polda Metro Jaya guna memastikan penanganan perkara berjalan objektif, profesional, dan transparan.
“Kami hadir bukan untuk mengintervensi hukum, tapi untuk memastikan hukum berjalan sesuai koridornya. Kami percaya Polres Jakarta Utara di bawah pimpinan Kombes Ade Haryadi akan bekerja secara profesional. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Dimas Wahyu S Hapid Tandasnya
reporter, Nurhayati
