JAKARTA — jakartanews.co.id (9 Oktober 2026 Ketua Persaudaraan Wartawan Jakarta Utara (PWJU), Habibah, angkat bicara mengenai polemik pemberitaan dan narasi yang berkembang terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara yang dikaitkan dengan persoalan dokumen pendidikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Dalam wawancara di Kantor PWJU, Jalan Walang Baru VII No. 17 E, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, Habibah meminta masyarakat maupun insan pers untuk tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa MK telah memutus atau membuktikan Gibran tidak memiliki ijazah.
Menurut Habibah, persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan teks putusan secara utuh, bukan berdasarkan potongan kalimat maupun tafsir salah satu pihak yang berkepentingan dalam perkara.
“Kalau kita berbicara mengenai putusan pengadilan, jangan hanya mengambil satu bagian pertimbangan lalu kemudian menyimpulkan bahwa MK telah membuktikan Gibran tidak memiliki ijazah. Kita harus melihat keseluruhan putusan, termasuk pertimbangan hukum dan amar putusannya,” tegas Habibah.
Ia menilai terdapat perbedaan yang sangat mendasar antara pernyataan “Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan dalam persidangan” dengan kesimpulan “Mahkamah telah membuktikan seseorang tidak memiliki ijazah.”
“Ini jangan dicampuradukkan. Tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan dalam persidangan bukan otomatis berarti pengadilan menyatakan objek yang dipersoalkan itu tidak pernah ada. Kalau kita bicara hukum, setiap kesimpulan harus memiliki dasar pembuktian yang jelas,” ujarnya.
Jangan Jadikan Narasi sebagai Amar Putusan
Habibah menegaskan, publik perlu membedakan antara fakta persidangan, pertimbangan hakim, argumentasi para pihak, tafsir hukum dan amar putusan.
Menurutnya, kesalahan dalam memahami bagian-bagian tersebut dapat menyebabkan masyarakat memperoleh persepsi yang keliru terhadap sebuah putusan pengadilan.
“Jangan sampai pendapat atau klaim salah satu pihak kemudian dianggap sebagai amar putusan MK. Itu berbahaya. Kalau memang MK menyatakan seseorang terbukti tidak memiliki ijazah, tentu publik berhak melihat di mana amar atau diktum yang menyatakan hal tersebut,” kata Habibah.
Ia juga mengingatkan bahwa amar putusan merupakan bagian penting yang harus menjadi rujukan ketika seseorang hendak menyampaikan kesimpulan mengenai apa yang telah diputuskan oleh pengadilan.
“Kalau amar putusannya menyatakan permohonan tidak dapat diterima, maka jangan kemudian publik digiring seolah-olah MK telah menjatuhkan vonis lain di luar amar tersebut,” tegasnya.
Pers Harus Berani Verifikasi
Sebagai Ketua organisasi wartawan, Habibah menilai persoalan ini sekaligus menjadi pengingat bagi insan pers agar tidak kehilangan prinsip dasar jurnalistik.
Menurutnya, wartawan memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi dan memberikan informasi secara proporsional, terutama ketika pemberitaan menyangkut putusan lembaga negara dan tokoh publik.
“Pers tidak boleh menjadi alat untuk memperkuat narasi salah satu pihak. Wartawan harus kembali kepada dokumen, fakta dan konfirmasi. Kalau yang dibicarakan adalah putusan MK, ya baca putusan MK-nya. Jangan hanya membaca komentar orang tentang putusan tersebut,” ujarnya.
Habibah menegaskan bahwa kritik terhadap MK merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dan diskursus hukum. Namun, kritik tersebut harus tetap dibangun berdasarkan fakta yang benar.
“Silakan mengkritik MK. Silakan berbeda pendapat. Tetapi jangan mengubah isi putusan agar sesuai dengan narasi yang ingin dibangun. Kritik hukum harus jujur terhadap dokumen hukum yang dikritik,” katanya.
Jangan Bikin Publik Bingung
Habibah juga meminta seluruh pihak yang terlibat dalam perdebatan tersebut untuk tidak memperkeruh suasana dengan pernyataan yang berpotensi menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.
“Publik hari ini mendapatkan informasi dari berbagai arah. Kalau setiap pihak menyampaikan tafsirnya sendiri seolah-olah itu merupakan putusan pengadilan, masyarakat akhirnya bingung mana fakta, mana opini dan mana keputusan hakim,” tuturnya.
Ia menilai isu mengenai dokumen pendidikan Gibran harus ditempatkan secara objektif dan tidak semata-mata dijadikan bahan pertarungan politik.
“Jangan setiap persoalan hukum ditarik menjadi perang politik. Kalau ada persoalan hukum, selesaikan dengan hukum. Kalau ada bukti, sampaikan buktinya. Kalau ada putusan, bacakan putusannya secara utuh,” tegas Habibah.
PWJU Dorong Pers yang Berimbang
Habibah mengatakan PWJU akan terus mendorong wartawan agar menjalankan profesinya berdasarkan prinsip akurasi, keberimbangan, independensi dan kepentingan publik.
“PWJU tidak berada di kubu siapa pun dalam persoalan ini. Sikap kami sederhana: pers harus menyampaikan fakta berdasarkan dokumen dan melakukan verifikasi. Jangan karena mengejar judul yang menarik, kemudian substansi putusan berubah,” jelasnya.
Ia menambahkan, media juga harus memberikan ruang kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi.
“Kalau ada tudingan, konfirmasi. Kalau ada bantahan, berikan ruang. Kalau ada putusan, tampilkan konteksnya. Itulah kerja jurnalistik yang bertanggung jawab,” katanya.
Habibah kembali menegaskan bahwa masyarakat harus membedakan antara “tidak ditemukan bukti dalam persidangan” dengan “terbukti tidak memiliki ijazah.”
“Dua kalimat itu bukan kalimat yang sama. Jangan dipaksakan menjadi sama. Kalau kita menghormati hukum, maka kita juga harus menghormati bahasa hukum,” pungkas Habibah
