Jakarta, jakartanews.co.id Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel 50 badan usaha yang wilayah konsesinya terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan total luasan mencapai 27.333,79 hektare. Penindakan tersebut dilakukan terhadap badan usaha yang tersebar di delapan provinsi di wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan penyegelan dilakukan sebagai bagian dari langkah tegas pemerintah dalam mencegah dan menangani karhutla, sekaligus memastikan para pemegang konsesi bertanggung jawab terhadap kondisi lingkungan di wilayah usahanya.
“Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan penyegelan terhadap 50 badan usaha yang tersebar di delapan provinsi dengan total area konsesi yang terbakar mencapai 27.333,79 hektare,” kata Jumhur dalam keterangannya, pada (13/9/2026).
Menurut Jumhur, penindakan tersebut merupakan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Karhutla.
Ia menegaskan pemerintah tidak memberikan ruang toleransi terhadap praktik pembukaan lahan dengan cara membakar maupun bentuk kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kebakaran di wilayah konsesi.
“Di tengah ancaman cuaca ekstrem dan kemarau panjang, penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu demi melindungi kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat dari dampak buruk asap karhutla,” ujarnya.
Jumhur menjelaskan, dari total 50 badan usaha yang dikenai penyegelan, sebanyak 36 badan usaha berada di wilayah Kalimantan. Luas area konsesi yang terbakar mencapai 23.634,72 hektare.
Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan jumlah badan usaha yang paling banyak dikenai tindakan penyegelan.
KLH mencatat terdapat 18 badan usaha dengan luas area terbakar mencapai 12.920,88 hektare.
“Di kawasan ini, penindakan terbesar berada di Kalimantan Barat yang melibatkan 18 badan usaha seluas 12.920,88 hektare, disusul Kalimantan Selatan sebanyak enam badan usaha seluas 6.476,94 hektare, Kalimantan Tengah sebanyak enam badan usaha seluas 2.684,02 hektare, Kalimantan Timur sebanyak empat badan usaha seluas 1.244,81 hektare, serta Kalimantan Utara sebanyak dua badan usaha seluas 308,07 hektare,” kata Jumhur.
Jika dirinci berdasarkan provinsi, penindakan di Kalimantan meliputi:
1. Kalimantan Barat: 18 badan usaha, luas terbakar 12.920,88 hektare.
2. Kalimantan Selatan: 6 badan usaha, luas terbakar 6.476,94 hektare.
3. Kalimantan Tengah: 6 badan usaha, luas terbakar 2.684,02 hektare.
4. Kalimantan Timur: 4 badan usaha, luas terbakar 1.244,81 hektare.
5. Kalimantan Utara: 2 badan usaha, luas terbakar 308,07 hektare.
Selain Kalimantan, KLH menyegel 14 badan usaha di wilayah Sumatera dengan total luas area terbakar mencapai 3.699,07 hektare.
Sumatera Selatan menjadi provinsi dengan penindakan terbesar. Sebanyak 11 badan usaha dikenai penyegelan dengan cakupan area terbakar mencapai 2.928,28 hektare.
“Provinsi Sumatera Selatan dengan 11 badan usaha mencakup area seluas 2.928,28 hektare, diikuti Provinsi Lampung sebanyak dua badan usaha seluas 758,88 hektare, dan Provinsi Riau sebanyak satu badan usaha seluas 11,91 hektare,” ujar Jumhur.
Dengan demikian, penindakan di wilayah Sumatera mencakup:
1. Sumatera Selatan: 11 badan usaha, luas terbakar 2.928,28 hektare.
2. Lampung: 2 badan usaha, luas terbakar 758,88 hektare.
3. Riau: 1 badan usaha, luas terbakar 11,91 hektare.
Selain penindakan terhadap badan usaha, proses penegakan hukum terhadap pelaku karhutla juga dilakukan oleh aparat kepolisian.
Jumhur menyebut pihaknya memperoleh informasi bahwa Polri telah menetapkan 138 tersangka dalam penanganan perkara karhutla. Dari jumlah tersebut, 119 orang diduga melakukan pembakaran secara sengaja, sedangkan 19 orang lainnya diduga menyebabkan kebakaran akibat kelalaian.
“Sementara KLH juga mendapat informasi bahwa pihak Polri telah menetapkan 138 tersangka dalam penanganan karhutla, 119 orang diduga melakukan pembakaran secara sengaja dan 19 orang karena kelalaian,” katanya.
Jumhur menegaskan penegakan hukum tidak hanya diarahkan kepada individu, tetapi juga kepada korporasi yang memiliki kewajiban menjaga wilayah konsesinya.
Menurut dia, setiap korporasi wajib bertanggung jawab terhadap kebakaran yang terjadi di dalam wilayah konsesinya, baik kebakaran tersebut disebabkan oleh kesengajaan maupun kelalaian.
Jumhur mengatakan penyegelan merupakan bagian dari rangkaian tindakan penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan.
Selain sanksi penyegelan dan administratif, badan usaha yang terbukti melanggar dapat menghadapi proses pidana serta gugatan perdata untuk meminta ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan.
Ia menekankan bahwa kewajiban korporasi tidak berhenti pada pencegahan kebakaran, tetapi juga mencakup tanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Pemerintah bersama aparat penegak hukum akan terus bersinergi memantau titik api secara real-time dan tidak akan ragu membawa setiap pelanggar ke meja hijau demi menjamin kepatuhan hukum dan menjaga ruang hidup yang sehat bagi seluruh rakyat Indonesia,” imbuhnya.
Pemerintah berharap langkah penindakan tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat kepatuhan badan usaha terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup.
Pengawasan terhadap wilayah rawan karhutla juga akan terus dilakukan, terutama di tengah ancaman cuaca ekstrem dan kondisi kemarau yang meningkatkan risiko kebakaran.
Dengan penyegelan terhadap puluhan badan usaha tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pengendalian karhutla menjadi tanggung jawab bersama, termasuk kewajiban korporasi untuk memastikan kegiatan usaha tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan masyarakat.
Ervinna
