Jakarta, jakartanews Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap akan mengajukan rencana penerbitan obligasi daerah sebagai salah satu alternatif pembiayaan pembangunan Ibu Kota.
Sikap tersebut disampaikan meski Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai kondisi keuangan Jakarta masih cukup kuat sehingga belum membutuhkan pendanaan melalui obligasi.
Pramono mengatakan, besarnya kebutuhan pembangunan Jakarta membuat pemerintah daerah harus menyiapkan berbagai sumber pembiayaan.
Menurut dia, pembangunan infrastruktur dan berbagai program strategis Ibu Kota membutuhkan dukungan anggaran yang besar.
“Pak Purbaya menyampaikan bahwa duit DKI banyak. Kan kami juga disuruh bangun yang banyak juga. Dan untuk bangun itu kan perlu duit,” ujar Pramono di Lapangan Banteng, Jakarta, pada (4/9/2026).
Pramono menyatakan menghargai pandangan dan masukan yang disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Ia menegaskan akan tetap mendengarkan pertimbangan pemerintah pusat dalam menentukan kebijakan pembiayaan daerah.
Namun, Pramono memastikan rencana penerbitan obligasi daerah tetap akan diajukan.
“Tanggapan saya, saya kalau sama Pak Purbaya tanggapannya apa pun saya akan dengarkan dan ikuti. Tapi saya tetap akan ajukan,” kata Pramono.
Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta memiliki pemahaman yang lebih mendalam mengenai kebutuhan pembangunan dan prioritas anggaran di wilayahnya.
Karena itu, opsi pembiayaan perlu disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan yang telah dirancang pemerintah daerah.
“Karena bagaimanapun Pemerintah DKI Jakarta kan tahu kebutuhan itu,” ujarnya.
Pramono menilai obligasi daerah dapat menjadi salah satu instrumen pembiayaan untuk mendukung pembangunan tanpa semata-mata mengandalkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Selain mempertahankan rencana penerbitan obligasi, Pramono juga membuka alternatif lain apabila pemerintah pusat menilai Jakarta belum membutuhkan pembiayaan melalui obligasi.
Ia meminta Dana Bagi Hasil (DBH) yang sebelumnya mengalami pengurangan agar dikembalikan kepada Jakarta.
Menurut Pramono, pengembalian DBH dapat memberikan ruang fiskal tambahan bagi Pemprov DKI untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan.
“Atau kalau enggak, ya Dana Bagi Hasilnya tolong dikembalikan.Pramono Anung Tetap Perjuangkan Obligasi Daerah Untuk Biayai Pembangunan Jakarta
Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap akan mengajukan rencana penerbitan obligasi daerah sebagai salah satu alternatif pembiayaan pembangunan Ibu Kota.
Sikap tersebut disampaikan meski Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai kondisi keuangan Jakarta masih cukup kuat sehingga belum membutuhkan pendanaan melalui obligasi.
Pramono mengatakan, besarnya kebutuhan pembangunan Jakarta membuat pemerintah daerah harus menyiapkan berbagai sumber pembiayaan.
Menurut dia, pembangunan infrastruktur dan berbagai program strategis Ibu Kota membutuhkan dukungan anggaran yang besar.
“Pak Purbaya menyampaikan bahwa duit DKI banyak. Kan kami juga disuruh bangun yang banyak juga. Dan untuk bangun itu kan perlu duit,” ujar Pramono di Lapangan Banteng, Jakarta, pada (4/9/2026).
Pramono menyatakan menghargai pandangan dan masukan yang disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Ia menegaskan akan tetap mendengarkan pertimbangan pemerintah pusat dalam menentukan kebijakan pembiayaan daerah.
Namun, Pramono memastikan rencana penerbitan obligasi daerah tetap akan diajukan.
“Tanggapan saya, saya kalau sama Pak Purbaya tanggapannya apa pun saya akan dengarkan dan ikuti. Tapi saya tetap akan ajukan,” kata Pramono.
Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta memiliki pemahaman yang lebih mendalam mengenai kebutuhan pembangunan dan prioritas anggaran di wilayahnya.
Karena itu, opsi pembiayaan perlu disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan yang telah dirancang pemerintah daerah.
“Karena bagaimanapun Pemerintah DKI Jakarta kan tahu kebutuhan itu,” ujarnya.
Pramono menilai obligasi daerah dapat menjadi salah satu instrumen pembiayaan untuk mendukung pembangunan tanpa semata-mata mengandalkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Selain mempertahankan rencana penerbitan obligasi, Pramono juga membuka alternatif lain apabila pemerintah pusat menilai Jakarta belum membutuhkan pembiayaan melalui obligasi.
Ia meminta Dana Bagi Hasil (DBH) yang sebelumnya mengalami pengurangan agar dikembalikan kepada Jakarta.
Menurut Pramono, pengembalian DBH dapat memberikan ruang fiskal tambahan bagi Pemprov DKI untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan.
“Atau kalau enggak, ya Dana Bagi Hasilnya tolong dikembalikan. Jadi simpel itu aja,” kata dia.
Dengan demikian, Pramono menekankan bahwa kebutuhan pembangunan Jakarta tetap harus mendapatkan dukungan pendanaan. Jika penerbitan obligasi dinilai belum diperlukan, pemerintah pusat perlu memberikan alternatif sumber pembiayaan lain.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta pemerintah daerah tidak terburu-buru menerbitkan obligasi daerah untuk memperoleh pembiayaan pembangunan.
Purbaya menilai pemerintah daerah perlu mempertimbangkan secara matang kemampuan fiskal dan kapasitas pembayaran utang sebelum menerbitkan surat utang daerah.
Sebagai alternatif, pemerintah pusat menawarkan skema pembiayaan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Pemerintah daerah dapat memanfaatkan fasilitas pinjaman tersebut untuk membiayai proyek pembangunan.
Purbaya menjelaskan, pembayaran pinjaman dapat dilakukan melalui mekanisme pemotongan sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) atau dana pemerintah yang masih menjadi hak pemerintah daerah.
“Kita menyediakan dana lewat PT SMI. Daerah bisa pinjam ke PT SMI, nanti bayarannya dipotong dari sebagian DAU (Dana Alokasi Umum) atau utang pemerintah ke daerah,” ujar Purbaya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2026 di Kempinski, Jakarta, pada (3/9/2026).
Purbaya juga mengingatkan bahwa penerbitan obligasi daerah harus dilakukan secara hati-hati. Pemerintah pusat perlu memastikan daerah yang menerbitkan obligasi memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban pembayaran pokok maupun bunga utangnya.
“Kita mesti hati-hati dalam policy membolehkan daerah menerbitkan bond apa enggak,” kata Purbaya.
Menurut Purbaya, kehati-hatian diperlukan karena apabila pemerintah daerah mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban utangnya, persoalan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi bagi pemerintah pusat.
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah menyiapkan rencana penerbitan obligasi daerah sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan. Nilai penerbitan yang semula direncanakan mencapai Rp3,5 triliun kemudian meningkat menjadi sekitar Rp5,6 triliun.
Obligasi daerah tersebut diproyeksikan menjadi salah satu instrumen untuk memperoleh tambahan pembiayaan bagi berbagai kebutuhan pembangunan Jakarta.
Namun, Purbaya menilai Jakarta belum berada dalam kondisi yang mengharuskan pemerintah daerah mencari pembiayaan melalui penerbitan obligasi.
Ia menilai kapasitas keuangan Jakarta masih cukup kuat untuk membiayai kebutuhan pembangunan.
“Saya belum tahu daerah mana yang akan mengeluarkan, mungkin yang paling depan Jakarta katanya mau ngeluarin. Tapi Jakarta nggak perlu juga ngeluarin bond, uangnya kebanyakan,” ujar Purbaya.
Perbedaan pandangan antara pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta menunjukkan adanya pertimbangan berbeda mengenai strategi pembiayaan pembangunan Ibu Kota.
Pemerintah pusat menekankan pentingnya menjaga kesehatan fiskal daerah dan menghindari risiko utang yang dapat membebani anggaran pada masa mendatang.
Sementara itu, Pemprov DKI melihat kebutuhan pembangunan Jakarta yang besar membutuhkan fleksibilitas dalam mencari sumber pendanaan.
Pramono pun tetap menyatakan akan mengajukan rencana penerbitan obligasi daerah.
Pada saat yang sama, ia membuka kemungkinan menggunakan sumber pendanaan lain apabila skema tersebut tidak mendapatkan persetujuan.
Bagi Pemprov DKI, persoalan utamanya adalah memastikan tersedianya anggaran yang memadai untuk menjalankan berbagai program pembangunan Jakarta.
Karena itu, Pramono meminta agar apabila penerbitan obligasi tidak menjadi pilihan, pemerintah pusat dapat mengembalikan DBH Jakarta yang sebelumnya dipangkas.
Dengan tambahan DBH tersebut, Pemprov DKI berharap memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk membiayai kebutuhan pembangunan Ibu Kota.
Ervinna Jadi simpel itu aja,” kata dia.
Dengan demikian, Pramono menekankan bahwa kebutuhan pembangunan Jakarta tetap harus mendapatkan dukungan pendanaan. Jika penerbitan obligasi dinilai belum diperlukan, pemerintah pusat perlu memberikan alternatif sumber pembiayaan lain.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta pemerintah daerah tidak terburu-buru menerbitkan obligasi daerah untuk memperoleh pembiayaan pembangunan.
Purbaya menilai pemerintah daerah perlu mempertimbangkan secara matang kemampuan fiskal dan kapasitas pembayaran utang sebelum menerbitkan surat utang daerah.
Sebagai alternatif, pemerintah pusat menawarkan skema pembiayaan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Pemerintah daerah dapat memanfaatkan fasilitas pinjaman tersebut untuk membiayai proyek pembangunan.
Purbaya menjelaskan, pembayaran pinjaman dapat dilakukan melalui mekanisme pemotongan sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) atau dana pemerintah yang masih menjadi hak pemerintah daerah.
“Kita menyediakan dana lewat PT SMI. Daerah bisa pinjam ke PT SMI, nanti bayarannya dipotong dari sebagian DAU (Dana Alokasi Umum) atau utang pemerintah ke daerah,” ujar Purbaya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2026 di Kempinski, Jakarta, pada (3/9/2026).
Purbaya juga mengingatkan bahwa penerbitan obligasi daerah harus dilakukan secara hati-hati. Pemerintah pusat perlu memastikan daerah yang menerbitkan obligasi memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban pembayaran pokok maupun bunga utangnya.
“Kita mesti hati-hati dalam policy membolehkan daerah menerbitkan bond apa enggak,” kata Purbaya.
Menurut Purbaya, kehati-hatian diperlukan karena apabila pemerintah daerah mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban utangnya, persoalan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi bagi pemerintah pusat.
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah menyiapkan rencana penerbitan obligasi daerah sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan. Nilai penerbitan yang semula direncanakan mencapai Rp3,5 triliun kemudian meningkat menjadi sekitar Rp5,6 triliun.
Obligasi daerah tersebut diproyeksikan menjadi salah satu instrumen untuk memperoleh tambahan pembiayaan bagi berbagai kebutuhan pembangunan Jakarta.
Namun, Purbaya menilai Jakarta belum berada dalam kondisi yang mengharuskan pemerintah daerah mencari pembiayaan melalui penerbitan obligasi.
Ia menilai kapasitas keuangan Jakarta masih cukup kuat untuk membiayai kebutuhan pembangunan.
“Saya belum tahu daerah mana yang akan mengeluarkan, mungkin yang paling depan Jakarta katanya mau ngeluarin. Tapi Jakarta nggak perlu juga ngeluarin bond, uangnya kebanyakan,” ujar Purbaya.
Perbedaan pandangan antara pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta menunjukkan adanya pertimbangan berbeda mengenai strategi pembiayaan pembangunan Ibu Kota.
Pemerintah pusat menekankan pentingnya menjaga kesehatan fiskal daerah dan menghindari risiko utang yang dapat membebani anggaran pada masa mendatang.
Sementara itu, Pemprov DKI melihat kebutuhan pembangunan Jakarta yang besar membutuhkan fleksibilitas dalam mencari sumber pendanaan.
Pramono pun tetap menyatakan akan mengajukan rencana penerbitan obligasi daerah.
Pada saat yang sama, ia membuka kemungkinan menggunakan sumber pendanaan lain apabila skema tersebut tidak mendapatkan persetujuan.
Bagi Pemprov DKI, persoalan utamanya adalah memastikan tersedianya anggaran yang memadai untuk menjalankan berbagai program pembangunan Jakarta.
Karena itu, Pramono meminta agar apabila penerbitan obligasi tidak menjadi pilihan, pemerintah pusat dapat mengembalikan DBH Jakarta yang sebelumnya dipangkas.
Dengan tambahan DBH tersebut, Pemprov DKI berharap memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk membiayai kebutuhan pembangunan Ibu Kota.
Ervinna
