JAKARTA NEWS
Jakarta, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Daerah Khusus Jakarta membentuk tim pemeriksa untuk menindaklanjuti informasi mengenai dugaan pungutan liar (pungli) di sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Jakarta.
Pemeriksaan tersebut mencakup Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu, serta Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Langkah ini dilakukan sebagai respons atas informasi dan laporan masyarakat yang beredar di ruang publik terkait dugaan adanya penyimpangan dalam pelayanan pemasyarakatan.
Kepala Bidang Perawatan, Keamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta, Edi Sigit Budiman, mengatakan pembentukan tim pemeriksa dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima sekaligus mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan.
“Pertama, kami membentuk tim pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan terkait informasi yang kami terima dari masyarakat,” kata Edi dalam keterangannya di Rupbasan Cipinang, Jakarta Timur, pada (1/9/2026).
Menurut Edi, tim pemeriksa akan melakukan identifikasi serta menggali keterangan dari berbagai pihak yang berkaitan dengan informasi tersebut. Pemeriksaan dilakukan secara langsung agar setiap informasi yang beredar dapat diverifikasi berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan.
Ia menegaskan, pihaknya belum dapat mengambil kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai.
“Kami tidak berspekulatif untuk menyimpulkan sebelum adanya laporan menyeluruh terkait apa yang terjadi kaitannya dengan laporan masyarakat tersebut,” ujar Edi.
Sebelumnya, masyarakat dikejutkan dengan beredarnya informasi di media sosial mengenai dugaan praktik pungutan liar dan pemerasan terhadap warga binaan pemasyarakatan.
Informasi tersebut salah satunya disampaikan melalui unggahan akun Instagram @dewanperwakilannetizen.id yang menarasikan adanya dugaan penyimpangan di lingkungan pemasyarakatan.
Dalam narasi yang beredar, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas I Pondok Bambu disebut-sebut diduga terlibat dalam praktik pungutan liar dengan nilai mencapai Rp200 juta, salah satunya terhadap warga binaan berinisial NM.
Selain itu, beredar pula dugaan adanya pungutan dengan nominal sekitar Rp100 juta hingga Rp200 juta yang disebut-sebut sebagai tarif tertentu agar warga binaan dapat menempati Blok A.
Informasi yang sama juga menarasikan bahwa warga binaan yang tidak mampu memenuhi pungutan tersebut diduga mendapatkan perlakuan berbeda, termasuk disebut-sebut dipaksa melakukan pekerjaan kasar seperti mencuci piring dan pakaian.
Namun, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan narasi yang beredar di masyarakat. Hingga saat ini, Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Karena itu, pihak Ditjenpas menegaskan bahwa kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pungli maupun keterlibatan petugas akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang ditemukan di lapangan.
Edi mengatakan hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta untuk menentukan langkah selanjutnya.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran dan terdapat petugas yang terbukti melakukan penyimpangan, pihaknya memastikan akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami sangat serius seandainya nanti fakta di lapangan kami temukan adanya pelanggaran,” kata Edi.
Ia menegaskan, Ditjenpas tidak akan mengabaikan setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan di lingkungan pemasyarakatan.
Menurut dia, laporan masyarakat menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat pengawasan sekaligus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan di lapas, rutan, maupun UPT Pemasyarakatan lainnya.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan keterbukaan terhadap laporan masyarakat, Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta juga menyediakan kanal komunikasi dan pengaduan bertajuk “Kakanwil Mendengarkan”.
Kanal tersebut menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan, informasi, maupun pengaduan terkait pelaksanaan layanan pemasyarakatan di lapas, rutan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), serta UPT Pemasyarakatan lainnya di wilayah Jakarta.
Edi mengatakan setiap informasi yang diterima melalui kanal tersebut akan dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Seandainya ada informasi-informasi penyimpangan segera kami tindaklanjuti untuk perbaikan kepada kami,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui atau menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pelayanan pemasyarakatan.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi dapat membantu jajaran Ditjenpas melakukan pengawasan secara lebih efektif.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap laporan dugaan pungli, Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta juga memperkuat pengawasan keamanan di lingkungan lapas, rutan, dan LPKA.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah penggeledahan kamar hunian warga binaan secara rutin sesuai dengan ketentuan.
Penggeledahan juga dapat dilakukan secara insidental sebagai langkah antisipasi apabila terdapat indikasi maupun potensi pelanggaran keamanan dan ketertiban.
Edi mengatakan Kepala Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta turut memperkuat pelaksanaan program “one day one cell” di seluruh lapas, rutan, dan LPKA.
“Kakanwil Daerah Khusus Jakarta lebih menguatkan lagi bahwa one day one cell, jadi untuk lapas dan rutan dan LPKA itu program bahkan setiap hari melakukan razia penggeledahan terhadap warga binaan,” kata Edi.
Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap kondisi kamar hunian serta mencegah masuk dan beredarnya barang-barang terlarang di dalam lingkungan pemasyarakatan.
Penguatan pengawasan juga menjadi bagian dari upaya meminimalkan potensi gangguan keamanan, pelanggaran tata tertib, maupun praktik-praktik penyimpangan yang dapat merugikan warga binaan.
Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta memastikan proses pemeriksaan terhadap dugaan pungli tersebut masih berlangsung.
Tim pemeriksa akan mengumpulkan keterangan dan informasi dari lapangan sebelum menyusun laporan secara menyeluruh.
Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran, siapa saja pihak yang bertanggung jawab apabila pelanggaran terbukti, serta bentuk tindakan yang akan diberikan sesuai aturan.
Dengan demikian, berbagai informasi mengenai dugaan pungutan hingga Rp200 juta yang beredar di media sosial saat ini masih perlu menunggu hasil pemeriksaan resmi.
Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk menindak setiap bentuk pelanggaran yang terbukti sekaligus melakukan pembenahan guna memastikan pelayanan pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ervinna
