jakartanews
Tangerang, Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan gugatan wanprestasi yang diajukan oleh perusahaan asal Singapura, Amron Asia Pte Ltd, terhadap PT Sagara Prima Perkasa. Perkara bernomor 152/Pdt.G/2026/PN Tng tersebut diputus pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Budiansyah, S.H., M.H., menyatakan PT Sagara Prima Perkasa terbukti melakukan wanprestasi atas penunggakan pembayaran tagihan pengiriman bahan kimia Witbreak. Hakim menghukum Tergugat untuk melunasi sisa kewajiban sebesar USD 88.745,42 yang dikonversi ke mata uang Rupiah berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada saat eksekusi. Selain itu, Tergugat diwajibkan membayar bunga moratoir sebesar 6% per tahun terhitung sejak gugatan didaftarkan hingga seluruh kewajiban dilunasi.
Kuasa Hukum Amron Asia Pte Ltd, Zeriko Hutapea, S.E., S.H., M.H., menyampaikan bahwa putusan ini menegaskan kepastian hukum bagi investor dan entitas bisnis asing yang menjalin kerja sama perdagangan lintas negara di Indonesia. “Majelis Hakim telah menolak seluruh eksepsi Tergugat dan menilai secara obyektif bahwa dalil-dalil pergantian manajemen internal Tergugat tidak membatalkan kewajiban hukum perseroan kepada klien kami,” tegas Zeriko, (Sianipar-Red).
