jakartanews
Cileungsi, Kabupaten Bogor — Persoalan ketenagakerjaan mencuat di lingkungan kegiatan usaha PT Indopile yang bergerak di bidang konstruksi dan pekerjaan pemasangan sheet pile dengan menggunakan alat berat di wilayah Cipeucang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Sebanyak 22 pekerja PT Indopile disebut mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 31 Januari 2026. Para pekerja melalui kuasa hukumnya menyampaikan bahwa hingga saat ini masih terdapat sejumlah hak yang belum memperoleh penyelesaian, antara lain upah yang disebut masih terutang, uang makan, serta hak-hak yang timbul akibat berakhirnya hubungan kerja.
Persoalan tersebut kini telah masuk dalam proses penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui mekanisme pada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor.
Bekerja Bertahun-Tahun Tanpa Perjanjian Kerja Tertulis
Menurut keterangan kuasa hukum para pekerja, Shelly Selviana Pritadevi, S.H., S.Sos., M.M. dari SRS & Partner Law Firm, sebagian besar dari 22 pekerja tersebut telah bekerja pada PT Indopile selama lebih dari empat tahun.
Namun, menurut keterangan para pekerja, mereka tidak memperoleh perjanjian kerja tertulis yang memberikan kejelasan mengenai status hubungan kerja, hak, kewajiban, maupun ketentuan kerja lainnya.
«“Para pekerja rata-rata sudah bekerja lebih dari empat tahun. Namun, mereka tidak memiliki perjanjian kerja secara tertulis. Ketika kemudian dilakukan pemutusan hubungan kerja, hak-hak pekerja yang seharusnya diselesaikan juga belum diberikan,” ujar Shelly.»
Menurut pihak pekerja, kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu diperiksa oleh instansi ketenagakerjaan, khususnya terkait status hubungan kerja yang sebenarnya serta dasar hukum yang digunakan dalam mempekerjakan dan mengakhiri hubungan kerja para pekerja.
Alasan “By Project” Perlu Dilihat dari Hubungan Kerja yang Sebenarnya
Dalam proses mediasi kedua, menurut kuasa hukum pekerja, pihak kuasa hukum PT Indopile menyampaikan bahwa pekerjaan yang diberikan kepada para pekerja selama ini bersifat by project.
Pihak pekerja menilai pernyataan tersebut perlu dilihat secara utuh berdasarkan ketentuan hukum ketenagakerjaan.
Pekerjaan berdasarkan proyek dapat berkaitan dengan mekanisme Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk untuk pekerjaan tertentu yang didasarkan pada selesainya suatu pekerjaan.
Namun, menurut pihak pekerja, istilah by project tidak dengan sendirinya menjelaskan status hubungan kerja tanpa melihat dokumen, pelaksanaan pekerjaan, sistem pembayaran, durasi kerja, serta kondisi hubungan kerja yang sebenarnya.
Karena itu, menurut kuasa hukum pekerja, yang perlu diperiksa bukan hanya apakah pekerjaan tersebut disebut sebagai pekerjaan proyek, tetapi bagaimana hubungan kerja tersebut diterapkan dalam praktik.
«“Kalau memang hubungan kerja tersebut berdasarkan proyek, tentu kami terbuka untuk melihat dasar dan dokumennya. Namun, status ‘by project’ tidak dengan sendirinya menjadi dasar untuk mengabaikan hak pekerja. Justru yang perlu dibuktikan adalah apakah mekanisme hubungan kerja yang diterapkan perusahaan telah sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan,” jelas Shelly.»
Dugaan Pembayaran Upah di Bawah Ketentuan yang Berlaku
Selain persoalan status hubungan kerja, para pekerja juga menyampaikan adanya dugaan pembayaran upah yang menurut mereka berada di bawah ketentuan upah minimum yang berlaku.
Menurut keterangan pekerja, sistem pembayaran dilakukan berdasarkan kehadiran atau hari kerja.
Atas dasar itu, pihak pekerja meminta agar pembayaran upah diperiksa berdasarkan data yang sebenarnya, termasuk jumlah hari kerja, besaran pembayaran yang diterima, komponen upah, serta ketentuan pengupahan yang berlaku pada masing-masing periode.
Ketentuan mengenai pengupahan antara lain diatur dalam peraturan pemerintah mengenai pengupahan beserta perubahan-perubahannya.
Para pekerja meminta instansi yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pembayaran dan menghitung apabila terdapat selisih atau kekurangan pembayaran yang dapat dibuktikan.
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Jadi Perhatian
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah dugaan belum terpenuhinya kewajiban kepesertaan jaminan sosial bagi para pekerja.
Menurut keterangan para pekerja, selama bekerja pada PT Indopile terdapat dugaan bahwa mereka tidak diikutsertakan sebagaimana mestinya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Atas persoalan tersebut, kuasa hukum para pekerja telah meminta BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi terhadap status kepesertaan dan riwayat pembayaran iuran para pekerja.
«“Ini bukan hanya persoalan administrasi. Jaminan sosial merupakan bentuk perlindungan dasar bagi pekerja. Ketika seorang pekerja tidak didaftarkan atau hak kepesertaannya tidak dipenuhi, pekerja dapat kehilangan perlindungan ketika mengalami risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun risiko sosial lainnya,” ujar Shelly.»
Selain BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja juga mempersoalkan dugaan tidak terpenuhinya kepesertaan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Pihak kuasa hukum menyatakan akan melihat lebih lanjut apakah terdapat kewajiban yang belum dipenuhi dan apakah terdapat kerugian konkret yang dapat dibuktikan secara individual oleh masing-masing pekerja.
«“Kerugian akibat tidak adanya perlindungan jaminan sosial tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan administratif. Kami akan melihat kerugian konkret yang dialami masing-masing pekerja dan menilai bentuk pertanggungjawaban yang dapat dimintakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Shelly.»
Hak Akibat PHK Masih Dipersoalkan
Para pekerja menyebut pada 31 Januari 2026 mereka diberitahukan secara lisan bahwa perusahaan sedang tidak memiliki pekerjaan lagi.
Setelah pemberitahuan tersebut, para pekerja disebut tidak lagi diperbolehkan bekerja.
Menurut pihak pekerja, sampai saat ini masih terdapat sejumlah hak yang belum diselesaikan, di antaranya:
1. Upah yang masih terutang;
2. Uang makan yang masih terutang;
3. Uang pesangon;
4. Uang penghargaan masa kerja;
5. Uang penggantian hak; dan
6. Hak normatif lainnya yang timbul berdasarkan hubungan kerja.
Pihak pekerja berpendapat bahwa kondisi usaha atau tidak tersedianya proyek perlu dilihat berdasarkan dasar hukum PHK dan status hubungan kerja masing-masing pekerja.
Dengan demikian, alasan tidak tersedianya pekerjaan menurut mereka tidak serta-merta menyelesaikan persoalan mengenai hak-hak yang telah timbul selama hubungan kerja.
Tiga Kali Bipartit, Dua Kali Mediasi
Sebelum membawa persoalan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor, pihak pekerja melalui kuasa hukumnya mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan secara langsung dengan PT Indopile.
Menurut kuasa hukum pekerja, telah disampaikan tiga kali permohonan perundingan bipartit untuk memperoleh penyelesaian secara musyawarah.
Namun, menurut pihak pekerja, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian atas pokok tuntutan.
Persoalan kemudian dicatatkan kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor dan memasuki tahapan penyelesaian melalui Mediasi Hubungan Industrial.
Dalam proses tersebut, para pekerja didampingi tim kuasa hukum, di antaranya Slamet Riyadi, S.H. dan Shara Apriliani, S.H., M.H.
Hingga saat ini, menurut pihak pekerja, proses mediasi telah berlangsung sebanyak dua kali.
Para pekerja berharap proses tersebut menghasilkan penyelesaian konkret dan memberikan kepastian mengenai hak-hak mereka.
Meminta Pemeriksaan dan Verifikasi Resmi
Selain menempuh mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, kuasa hukum para pekerja juga menyampaikan permohonan kepada instansi terkait agar dilakukan pemeriksaan.
Permohonan tersebut antara lain berkaitan dengan status hubungan kerja, sistem pengupahan, pemenuhan hak akibat PHK, serta kepesertaan dan kewajiban jaminan sosial.
«“Kami meminta agar seluruh persoalan diperiksa berdasarkan dokumen dan fakta yang sebenarnya. Kami tidak ingin persoalan ini hanya berhenti pada perdebatan antara kuasa hukum, tetapi ada pemeriksaan objektif dari instansi yang memang memiliki kewenangan,” ujar Shelly.»
Pihak pekerja juga meminta agar status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dapat diverifikasi berdasarkan data resmi.
Pekerja Tetap Membuka Ruang Musyawarah
Meskipun telah menempuh proses mediasi, para pekerja melalui kuasa hukumnya menyatakan tetap membuka ruang untuk penyelesaian secara musyawarah.
Namun, penyelesaian tersebut diharapkan memberikan kepastian terhadap hak-hak yang telah timbul selama hubungan kerja.
«“Kami tidak menutup ruang untuk penyelesaian secara musyawarah. Justru sejak awal kami telah memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menyelesaikan persoalan ini secara bipartit. Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum, perlindungan pekerja, dan pemenuhan hak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Shelly.»
Pihak pekerja menyatakan persoalan kepesertaan BPJS juga akan terus ditelusuri melalui instansi terkait.
Apabila kemudian ditemukan adanya kewajiban yang tidak dipenuhi dan terdapat kerugian yang dapat dibuktikan, pihak pekerja menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.
Menunggu Klarifikasi PT Indopile
Hingga berita ini disusun, pihak pekerja menyatakan masih menunggu penjelasan dan penyelesaian konkret dari PT Indopile mengenai status hubungan kerja, dasar berakhirnya hubungan kerja, sistem pengupahan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta pembayaran hak-hak para pekerja.
PT Indopile tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas seluruh persoalan yang disampaikan oleh para pekerja maupun kuasa hukumnya.
Keterangan mengenai dugaan persoalan ketenagakerjaan dalam pemberitaan ini bersumber dari keterangan para pekerja dan kuasa hukumnya. Berbagai dugaan tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen dan pemeriksaan oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Dengan telah ditempuhnya upaya bipartit, proses mediasi di Dinas Ketenagakerjaan, permohonan pemeriksaan kepada Pengawas Ketenagakerjaan, serta permohonan verifikasi kepada BPJS, para pekerja berharap proses penyelesaian dapat berjalan secara objektif dan tidak berlarut-larut.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata mengenai nilai tuntutan para pekerja, tetapi juga menyangkut kepastian hubungan kerja, pemenuhan hak pekerja, kepatuhan terhadap kewajiban jaminan sosial, serta tanggung jawab para pihak setelah hubungan kerja berakhir.
red
