jakartanews
Jakarta, Pemerintah membuka peluang bagi guru yang saat ini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk meningkatkan status kepegawaian.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, guru PPPK Paruh Waktu nantinya akan diberi kesempatan untuk menjadi PPPK penuh maupun mengikuti seleksi guru melalui jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS), sepanjang memenuhi persyaratan dan kualifikasi yang ditetapkan pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Mu’ti saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, pada (14/8/2026).
“Nanti akan ada kebijakan untuk guru-guru PPPK paruh waktu itu diberi kesempatan untuk nanti bisa menjadi PPPK penuh. Kemudian guru-guru PPPK paruh waktu dan juga mereka yang eligible itu nanti diberi kesempatan untuk ikut tes guru melalui jalur PNS,” kata Mu’ti.
Meski demikian, Mu’ti belum merinci jumlah formasi PNS yang nantinya akan dialokasikan khusus bagi guru, termasuk mekanisme seleksi dan kriteria yang harus dipenuhi oleh guru PPPK Paruh Waktu untuk mengikuti jalur tersebut.
Menurut dia, kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian dan lembaga. Pemerintah disebut telah melakukan pembahasan secara intensif bersama pimpinan DPR RI guna mencari solusi atas persoalan status dan kesejahteraan guru, khususnya mereka yang masih berstatus non-ASN maupun PPPK Paruh Waktu.
“Kami sudah ada pembahasan beberapa kali dengan pimpinan DPR yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, kemudian Menteri PAN-RB, kemudian Menteri Agama, Menteri Keuangan, kemudian juga oleh dari Sekretariat Negara,” ujar Mu’ti.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menata status kepegawaian guru secara lebih menyeluruh. Selama ini, persoalan status guru menjadi salah satu isu yang terus mendapat perhatian karena terdapat perbedaan antara guru PNS, PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan guru non-ASN atau honorer.
Keberadaan PPPK Paruh Waktu sebelumnya menjadi salah satu skema yang ditempuh pemerintah dalam penataan tenaga non-ASN. Namun, skema tersebut masih menyisakan aspirasi dari kalangan guru agar mereka memperoleh kepastian status dan jenjang karier yang lebih jelas.
Dengan adanya rencana pemberian akses untuk mengikuti seleksi PNS, guru PPPK Paruh Waktu yang memenuhi persyaratan berpotensi memiliki jalur lain untuk memperoleh status sebagai aparatur sipil negara dengan status PNS.
Kendati demikian, kesempatan tersebut tidak serta-merta berarti seluruh guru PPPK Paruh Waktu akan otomatis diangkat menjadi PNS. Mereka tetap harus memenuhi ketentuan dan mengikuti mekanisme seleksi yang ditetapkan pemerintah.
Dorongan agar persoalan status guru segera diselesaikan juga datang dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani sebelumnya mengusulkan agar seluruh guru di Indonesia pada masa mendatang dapat diangkat menjadi PNS.
Menurut Lalu, kebijakan tersebut diperlukan untuk mengakhiri ketimpangan status yang selama ini terjadi di kalangan guru. Ia menilai perbedaan status kepegawaian berpotensi menimbulkan disparitas dalam hal kesejahteraan, kepastian karier, hingga perlindungan profesi.
Lalu juga menilai Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN/Honorer) hanya dapat menjadi solusi dalam jangka pendek.
“Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu,” kata Lalu.
Rencana memberikan kesempatan kepada guru PPPK Paruh Waktu untuk mengikuti seleksi PNS menjadi kabar penting bagi ribuan guru yang masih menantikan kepastian status kepegawaian.
Namun, implementasinya masih menunggu keputusan pemerintah mengenai formasi, persyaratan, mekanisme seleksi, serta kriteria guru yang dinyatakan memenuhi syarat atau eligible.
Pemerintah juga perlu memastikan agar kebijakan tersebut berjalan transparan dan tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
Kejelasan mengenai jumlah formasi, persyaratan administrasi, kualifikasi pendidikan, masa kerja, hingga mekanisme penilaian akan menjadi faktor penting dalam pelaksanaan kebijakan.
Di sisi lain, rencana tersebut menunjukkan adanya upaya pemerintah untuk mencari jalan keluar atas persoalan status guru yang selama bertahun-tahun menjadi perhatian publik.
Jika kebijakan tersebut nantinya resmi diterapkan, guru PPPK Paruh Waktu yang memenuhi kualifikasi akan memiliki setidaknya dua peluang pengembangan status, yakni beralih menjadi PPPK penuh atau mengikuti seleksi melalui jalur PNS.
Meski demikian, pemerintah masih perlu mengumumkan ketentuan resmi agar para guru tidak salah memahami pernyataan mengenai peluang tersebut sebagai pengangkatan otomatis.
Kepastian mengenai mekanisme dan formasi akan menjadi tahap berikutnya yang paling ditunggu oleh para guru di seluruh Indonesia.
Ervinna
