jakartanews
Jakarta, Kementerian Pertanian (Kementan) menyederhanakan tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi dengan memangkas sebanyak 145 regulasi yang selama ini dinilai membuat distribusi pupuk kepada petani menjadi panjang dan berbelit.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan, penyederhanaan regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat penyaluran pupuk bersubsidi sekaligus mengurangi hambatan birokrasi yang selama ini dirasakan petani.
“Dulu ada 145 regulasi. Sekarang, dari produsen langsung ke petani. Saya minta semua mengawal ini agar petani jangan lagi dipersulit,” ujar Amran dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, pada (10/8/2026).
Menurut Amran, tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi sebelumnya melibatkan birokrasi yang cukup panjang. Kondisi tersebut berpotensi membuat pupuk terlambat sampai ke tangan petani, khususnya ketika memasuki musim tanam.
Pemerintah kemudian melakukan penyederhanaan tata kelola agar distribusi pupuk dapat berlangsung lebih cepat, tepat sasaran, dan mudah diakses oleh petani.
Kebijakan tersebut diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Melalui aturan ini, mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi disederhanakan dengan mendorong distribusi yang lebih langsung dari produsen hingga ke petani.
Selain memangkas regulasi, pemerintah juga menyederhanakan mekanisme penebusan pupuk bersubsidi. Petani kini dapat menebus pupuk bersubsidi dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Menurut Amran, kemudahan tersebut diharapkan dapat mengurangi hambatan administratif yang selama ini membuat sebagian petani kesulitan memperoleh pupuk bersubsidi.
Pemerintah juga meminta seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan di lapangan dan tidak kembali menambah persyaratan yang menyulitkan petani.
“Penebusan sekarang cukup pakai KTP. Distribusi dipermudah dan petani tidak boleh lagi dipersulit,” kata Amran.
Tidak hanya menyederhanakan distribusi, pemerintah juga menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sekitar 20 persen.
Untuk pupuk urea, HET diturunkan dari sebelumnya Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram.
Sementara itu, HET pupuk NPK turun dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram.
Kebijakan penurunan harga tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengurangi beban biaya produksi yang ditanggung petani.
Amran mengatakan, harga pupuk yang mahal dan kesulitan memperoleh pupuk merupakan salah satu keluhan yang selama ini disampaikan petani kepada pemerintah.
“Harga pupuk subsidi turun 20 persen. Dulu petani mengeluh pupuk mahal dan langka. Sekarang tebusnya cukup pakai KTP, distribusi dipermudah, dan petani jauh lebih bahagia,” ujar Amran.
Dengan adanya penyederhanaan regulasi dan penurunan harga, pemerintah berharap pupuk bersubsidi dapat tersedia ketika petani membutuhkannya, terutama pada periode musim tanam.
Amran menegaskan, penyederhanaan aturan tidak boleh hanya berhenti pada perubahan kebijakan di tingkat pusat.
Implementasinya di lapangan harus dikawal agar pupuk benar-benar diterima petani yang berhak.
Pemerintah juga mendorong seluruh pihak dalam rantai distribusi pupuk untuk menjalankan kebijakan sesuai ketentuan dan menghindari praktik yang dapat menghambat penyaluran.
Dengan pemangkasan 145 regulasi, mekanisme distribusi yang lebih sederhana, penebusan menggunakan KTP, serta penurunan HET, pemerintah berharap persoalan klasik terkait kelangkaan dan mahalnya pupuk bersubsidi dapat ditekan.
Kebijakan tersebut sekaligus diarahkan untuk mendukung kelancaran musim tanam dan menjaga produktivitas pertanian nasional.
Ervinna
