JAKARTA (30/7/2026).
Sidang lanjutan perkara korupsi penjualan aset tanah Hak Guna Usaha (HGU) seluas sekitar 716,20 hektare di Desa Caruy, Cilacap digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis, 30 Juli 2026.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi atau perlawanan dari masing-masing Terdakwa.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum Terdakwa I Letnan Jenderal TNI Widi Prasetijono, menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum koneksitas batal demi hukum atau tidak dapat diterima.
Pihaknya menilai Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa I.
Kuasa hukum memohon agar pemeriksaan dihentikan, nama baik Terdakwa I dipulihkan, dan memerintahkan agar Terdakwa I dikeluarkan dari tahanan serta barang bukti dikembalikan kepada pihak darimana barang bukti tersebut disita.
Sementara itu, kuasa hukum Terdakwa II Kolonel Inf Wisnu Kurniawan, S.Sos, hM.IP, juga menyatakan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tidak berwenang.
Alasannya, ada perbedaan materi perbuatan yang didakwakan antara tahap penyidikan dan penuntutan, sehingga surat dakwaan dinilai tidak jelas dan harus dinyatakan batal demi hukum.
Hal senada disampaikan kuasa hukum Terdakwa III Kolonel Ckh Sjaiful Nursaid, S.H, M.H.
Ia menyatakan titik berat kerugian berada pada kepentingan umum c.q. Pemda Cilacap dhi PT. CSA.
Dengan demikian, pengadilan yang berwenang adalah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, bukan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Ia meminta surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum dan tidak dapat diterima.
Terakhir, kuasa hukum Terdakwa IV Suko Madyo Susilo, menyatakan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tidak berwenang mengadili Terdakwa IV.
Dakwaan Jaksa Penuntut Koneksitas dinilai tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap, dan kabur.
Pihaknya memohon agar surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, serta memohon Terdakwa IV dikeluarkan dari tahanan seketika setelah putusan sela diucapkan.
Setelah masing-masing kuasa hukum selesai membacakan eksepsinya, Ketua Majelis Hakim Koneksitas memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum perkara Koneksitas untuk menyusun tanggapannya dan sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin, 3 Agustus 2026.
Sumber: Humas Dilmilti II Jakarta
red.
