jakartanews
Jakarta, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tetap menjaga integritas dan tidak mudah tergoda oleh berbagai bentuk iming-iming yang berpotensi menjerumuskan ke dalam praktik korupsi.
Pesan tersebut disampaikan saat menghadiri peluncuran program E-Learning Penguatan Integritas ASN yang digelar di Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia, Jakarta, pada (17/6/2026).
Dalam sambutannya, Setyo menegaskan bahwa ASN berada di garis depan pelayanan publik sehingga kerap menghadapi berbagai tekanan maupun godaan dari pihak-pihak yang menginginkan proses pelayanan berjalan lebih cepat atau memperoleh perlakuan khusus.
Menurutnya, kondisi di lapangan sering kali menempatkan ASN pada situasi yang tidak mudah. Masyarakat yang ingin menghindari prosedur berbelit atau mempercepat pengurusan administrasi dapat menjadi sumber munculnya praktik pemberian uang, hadiah, atau bentuk gratifikasi lainnya.
“Saya paham situasi di lapangan memang tidak mudah. Namanya godaan, namanya iming-iming pasti ada. Menghadapi masyarakat yang ingin cepat, tidak mau repot, tidak mau bolak-balik, itu menjadi godaan dan iming-iming yang nyata,” ujar Setyo.
Setyo menekankan pentingnya setiap ASN memiliki kepekaan moral dan kemampuan mengenali potensi pelanggaran sejak dini.
Ia mengibaratkan gratifikasi atau pemberian yang tidak semestinya sebagai “uang panas” yang dapat menyeret seseorang ke dalam masalah hukum dan merusak integritas pribadi maupun institusi.
Menurutnya, ASN harus mampu mengidentifikasi sejak awal ketika menerima sesuatu yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Seluruh ASN harus peka terhadap naluri dan instingnya. Ketika muncul perasaan bahwa sesuatu itu tidak baik, maka harus segera dihindari. Jangan sampai tergoda oleh uang yang akhirnya menjerumuskan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa integritas tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga kemampuan individu untuk mengambil keputusan yang benar dalam situasi yang penuh tekanan dan godaan.
Lebih lanjut, Setyo mengingatkan bahwa setiap keputusan yang diambil ASN harus didasarkan pada prinsip kehati-hatian, profesionalisme, dan kepentingan publik. Ia menilai bahwa keberhasilan berbagai program pemerintah, termasuk agenda pembangunan nasional, sangat bergantung pada integritas para aparatur negara.
“Dalam setiap pengambilan keputusan, ASN harus kembali kepada insting yang baik, naluri yang benar, dan kepekaan terhadap nilai-nilai integritas. Jika itu dilakukan, maka hasil akhirnya adalah keberhasilan bersama dalam mendukung agenda nasional,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menjelaskan bahwa program e-learning tersebut merupakan bagian dari upaya sistematis KPK dalam memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan birokrasi.
Sebelumnya, program tersebut telah melalui tahap uji coba di 12 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Setelah memperoleh berbagai masukan dan penyempurnaan, implementasi tahap pertama kini diperluas ke 10 kementerian/lembaga serta pemerintah daerah sebagai model awal penerapan secara nasional.
Program pembelajaran digital ini dirancang dengan metode interaktif dan memiliki total beban belajar selama enam jam pelajaran yang terbagi ke dalam enam modul utama.
Materi yang diberikan disesuaikan dengan tugas, fungsi, dan tanggung jawab ASN dalam menjalankan pelayanan publik yang bersih dan transparan.
“Program ini disusun dalam format pembelajaran digital interaktif dengan total beban belajar enam jam pelajaran yang terbagi dalam enam modul utama,” jelas Wawan.
Wawan mengatakan implementasi tahap awal tersebut diharapkan dapat menjadi contoh kolaborasi nasional dalam memperkuat integritas ASN di seluruh Indonesia.
KPK juga membuka kesempatan bagi kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang belum bergabung untuk ikut mengadopsi program tersebut.
Menurutnya, perluasan akses pembelajaran antikorupsi melalui platform digital akan membantu menjangkau lebih banyak ASN di berbagai daerah sekaligus mendorong lahirnya praktik-praktik baik yang dapat diterapkan secara luas.
“Kami berharap implementasi tahap pertama ini menjadi model kolaborasi nasional dalam penguatan integritas ASN, memperluas jangkauan pembelajaran, serta menghasilkan praktik-praktik baik yang dapat direplikasi oleh instansi lainnya,” tuturnya.
Peluncuran E-Learning Penguatan Integritas ASN menjadi bagian dari komitmen bersama antara KPK dan LAN untuk membangun birokrasi yang profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Melalui peningkatan pemahaman tentang integritas, gratifikasi, konflik kepentingan, dan etika pelayanan publik, pemerintah berharap kualitas tata kelola pemerintahan dapat semakin baik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan negara.
Program ini juga menjadi langkah preventif dalam upaya pemberantasan korupsi, dengan menanamkan nilai-nilai antikorupsi sejak awal kepada para ASN sebagai pelaksana kebijakan dan pelayan masyarakat.
Ervinna
