jakartanews
Jakarta, Komisi XII DPR RI berencana memanggil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta PT Pertamina (Persero) menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi, khususnya Pertamax dan Pertamax Green.
Langkah ini dilakukan untuk memperoleh penjelasan secara langsung mengenai dasar perhitungan dan mekanisme yang digunakan dalam penetapan harga baru tersebut.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Dony Maryadi Oekon, mengatakan bahwa DPR perlu memastikan kebijakan kenaikan harga BBM non-subsidi dilakukan secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Kita berbicara dalam waktu dekat dengan memanggil pihak yang terkait dalam hal ini Kementerian ESDM dan juga Pertamina untuk alasan dasar dan juga cara berhitung mereka untuk menaikkan harga BBM,” ujar Dony dalam keterangannya di Jakarta, pada (11/6/2026).
Menurut Dony, masyarakat berhak mengetahui faktor-faktor yang melatarbelakangi kenaikan harga BBM non-subsidi. Oleh karena itu, DPR akan meminta penjelasan rinci mengenai formula harga yang digunakan pemerintah dan Pertamina dalam menetapkan tarif baru.
Ia berharap pertemuan dengan pihak terkait dapat menghasilkan informasi yang lebih konkret sehingga publik tidak hanya menerima kebijakan, tetapi juga memahami alasan di balik keputusan tersebut.
“Mudah-mudahan setelah pertemuan nanti kita mendapat jawaban yang konkret dari pihak terkait yaitu Kementerian ESDM dan juga Pertamina,” katanya.
Dony menjelaskan bahwa kenaikan harga Pertamax dan Pertamax Green tidak terlepas dari meningkatnya harga minyak mentah dunia dalam beberapa waktu terakhir.
Kondisi tersebut dipengaruhi oleh ketidakpastian geopolitik global yang berdampak pada pasokan dan harga energi internasional.
Menurutnya, BBM non-subsidi atau non-Public Service Obligation (non-PSO) memang telah lama mengikuti mekanisme harga pasar internasional. Karena itu, ketika harga minyak dunia mengalami kenaikan, harga jual BBM non-subsidi di dalam negeri juga berpotensi mengalami penyesuaian.
“Kalau kita ingin mengikuti dengan harga yang lama, memang harga minyak dunia sedang meningkat, dengan efek dari geopolitik yang ada hari ini, buktinya sekarang naik,” ujarnya.
Dony menambahkan bahwa Pertamina tidak mungkin terus-menerus menahan harga BBM non-subsidi apabila biaya pengadaan energi terus meningkat.
“BBM Non-PSO ini dari sekian lama sudah terikat dengan harga internasional. Jadi harga itu bagaimana kondisi minyak dunia naik turun, kita juga akan mengikuti,” katanya.
Meski memahami adanya pengaruh harga minyak dunia terhadap BBM non-subsidi, DPR menilai masyarakat tetap perlu mendapatkan informasi yang transparan mengenai formula perhitungan yang digunakan.
Sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Jawa Barat XI, Dony menegaskan bahwa keterbukaan informasi menjadi aspek penting agar tidak menimbulkan spekulasi maupun keresahan di tengah masyarakat.
Untuk itu, Komisi XII DPR RI akan meminta klarifikasi terbuka dari Kementerian ESDM dan Pertamina terkait seluruh komponen yang memengaruhi harga BBM non-subsidi, mulai dari harga minyak mentah dunia, kurs rupiah terhadap dolar AS, biaya distribusi, hingga faktor lainnya.
Di tengah kenaikan harga BBM non-subsidi, Dony menegaskan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah menjaga agar harga BBM subsidi tetap stabil.
Menurutnya, dampak kenaikan energi global akan lebih dirasakan oleh masyarakat berpenghasilan rendah yang bergantung pada BBM bersubsidi.
Karena itu, pemerintah berupaya mempertahankan harga BBM subsidi melalui dukungan anggaran negara agar gejolak harga minyak dunia tidak langsung membebani masyarakat kecil.
“Sebetulnya yang berdampak paling utama adalah yang PSO (subsidi). Ini kita coba untuk menahan PSO tidak akan naik,” kata Dony.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan mempertahankan harga BBM subsidi merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.
“Jadi harga ini kita tahan di yang subsidi. Ini untuk kepentingan masyarakat luas. Karena yang subsidi ini yang pemanfaatannya adalah masyarakat luas,” tegasnya.
Dony juga menilai pemerintah tidak mungkin menanggung seluruh kenaikan biaya BBM non-subsidi. Selain berpotensi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), langkah tersebut juga dapat menciptakan beban subsidi ganda bagi negara dan Pertamina.
Menurutnya, BBM non-subsidi pada prinsipnya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang tidak termasuk penerima manfaat subsidi energi. Oleh sebab itu, harga jualnya memang mengikuti perkembangan pasar internasional.
“Yang non-subsidi yaitu sudah terikat dengan harga dunia. Kita tidak mungkin itu juga ditanggung oleh pihak Pemerintah. Karena double subsidi nantinya dan juga ditanggung oleh Pertamina,” jelasnya.
Sebagai penutup, Dony menegaskan bahwa DPR akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan energi nasional, termasuk kebijakan penyesuaian harga BBM.
Pemanggilan Kementerian ESDM dan Pertamina bertujuan memastikan setiap keputusan yang diambil benar-benar mempertimbangkan kepentingan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan sektor energi nasional.
“Kita akan mengklarifikasi sebenarnya hitungannya seperti apa dan betul-betul akan mendukung yang pro rakyat, itu yang paling utama,” pungkasnya.
Klarifikasi yang akan dilakukan Komisi XII DPR RI diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai alasan kenaikan harga BBM non-subsidi, sekaligus memastikan bahwa kebijakan tersebut disusun berdasarkan perhitungan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.
Ervinna
