jakartanews
Jakarta, 98 Resolution Network menegaskan bahwa agenda pemberantasan korupsi dan penyitaan aset hasil tindak pidana korupsi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari mandat Reformasi 1998. Upaya tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk mengembalikan kekayaan negara kepada rakyat sekaligus memperkuat fondasi demokrasi ekonomi yang berkeadilan.
Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers 98 Resolution Network yang digelar dalam rangka memperingati 28 Tahun Reformasi di kawasan Batik Kuring SCBD, Jakarta, pada (21/5/2026).
Kegiatan tersebut mengangkat tema “Transformasi Reformasi Politik Menuju Demokrasi Ekonomi dan Pemerataan Kesejahteraan Rakyat”, serta dihadiri oleh berbagai elemen aktivis reformasi, tokoh masyarakat, dan organisasi yang tergabung dalam jaringan 98 Resolution Network.
Dalam forum tersebut, para peserta menegaskan bahwa reformasi tidak boleh berhenti pada pencapaian demokrasi politik semata. Reformasi harus terus berkembang menjadi gerakan yang mampu menghadirkan keadilan ekonomi, memperkuat penegakan hukum, memberantas korupsi secara menyeluruh, serta memastikan pengelolaan kekayaan negara benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat.
Menurut 98 Resolution Network, salah satu tantangan terbesar bangsa saat ini adalah masih terjadinya kebocoran sumber daya negara akibat praktik korupsi, penyalahgunaan kewenangan, serta berbagai bentuk mafia ekonomi yang menghambat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, negara dituntut untuk mengambil langkah yang lebih tegas dalam mengembalikan aset-aset yang diperoleh secara melawan hukum.
KRAy Intan Dewi Rumbinang, Ketua Umum ARENAS Prabowo 08 yang juga menjadi bagian dari forum 98 Resolution Network, menegaskan bahwa semangat perjuangan Reformasi 1998 lahir dari harapan besar rakyat agar negara mampu menegakkan keadilan dan mengelola kekayaan bangsa untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Sita harta koruptor bukan sekadar slogan perjuangan masa lalu, tetapi amanat Reformasi yang hingga hari ini tetap relevan. Negara harus memiliki keberanian moral dan politik untuk mengembalikan seluruh aset hasil korupsi demi kepentingan rakyat dan masa depan bangsa,” ujar KRAy Intan Dewi Rumbinang.
Ia menjelaskan bahwa korupsi bukan hanya persoalan pelanggaran hukum atau kerugian keuangan negara, tetapi juga merupakan kejahatan yang secara langsung mengurangi hak-hak rakyat untuk memperoleh pelayanan publik yang layak.
Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ketahanan pangan, penciptaan lapangan kerja, dan program kesejahteraan sosial sering kali terhambat akibat praktik korupsi yang sistematis.
Karena itu, menurutnya, penyitaan aset hasil korupsi harus dipandang sebagai bentuk pengembalian hak rakyat yang selama ini dirampas oleh tindakan penyalahgunaan kekuasaan. Langkah tersebut juga menjadi bagian penting dari upaya membangun efek jera bagi pelaku korupsi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Lebih lanjut, 98 Resolution Network menilai bahwa strategi pemberantasan korupsi harus dilakukan secara komprehensif dan progresif. Selain menindak pelaku korupsi, negara juga perlu memperkuat pengawasan terhadap sektor-sektor strategis yang selama ini rentan terhadap praktik penyimpangan, termasuk pengelolaan sumber daya alam, penerimaan negara, tata niaga impor, sektor energi dan migas, konsesi lahan, serta pengelolaan aset-aset negara.
Forum tersebut juga menyoroti pentingnya menjadikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai instrumen utama untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Untuk itu, efisiensi anggaran, transparansi pengelolaan keuangan negara, serta pengawasan yang kuat harus menjadi prioritas dalam tata kelola pemerintahan.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan kepada publik, 98 Resolution Network menegaskan bahwa agenda reformasi saat ini harus diarahkan pada penguatan kedaulatan ekonomi nasional, pengurangan ketimpangan sosial, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat secara merata. Upaya tersebut hanya dapat terwujud apabila negara mampu melindungi kekayaan nasional dari berbagai bentuk penyalahgunaan dan korupsi.
KRAy Intan Dewi Rumbinang juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk terus menjaga nilai-nilai Reformasi dalam semangat persatuan dan kebersamaan.
Menurutnya, perbedaan pilihan dan pandangan politik tidak boleh menjadi alasan untuk memecah persaudaraan kebangsaan maupun menghambat upaya membangun Indonesia yang lebih adil dan sejahtera.
“Perbedaan pandangan politik tidak boleh memecah persaudaraan kebangsaan. Reformasi harus terus dijaga sebagai jalan untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional, memperkecil ketimpangan, dan memastikan negara hadir melindungi rakyat,” tegasnya.
Pada momentum 28 tahun Reformasi ini, 98 Resolution Network mengingatkan bahwa cita-cita besar Reformasi belum sepenuhnya tercapai. Perjuangan untuk mewujudkan keadilan sosial, pemerataan kesejahteraan, dan tata kelola pemerintahan yang bersih masih harus terus dilanjutkan oleh seluruh komponen bangsa.
Karena itu, forum tersebut menegaskan bahwa pemberantasan korupsi, penyelamatan kekayaan negara, serta pengembalian aset hasil kejahatan kepada negara dan rakyat harus tetap menjadi agenda prioritas dalam perjalanan demokrasi Indonesia.
Bagi 98 Resolution Network, seruan “Sita Harta Koruptor untuk Rakyat” bukan hanya slogan perjuangan Reformasi, melainkan komitmen moral dan politik untuk menjaga masa depan bangsa, memperkuat keadilan sosial, serta memastikan bahwa seluruh kekayaan Indonesia dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Ervinna
