jakartanews
Maraknya peredaran minuman keras (miras) di sejumlah toko kelontong semakin meresahkan masyarakat. Penjualan miras secara bebas diduga masih terjadi di lingkungan permukiman padat penduduk, bahkan dekat dengan kawasan sekolah dan tempat ibadah.
Modus penjualan pun beragam. Dari luar, toko terlihat seperti warung sembako biasa yang menjual kebutuhan sehari-hari. Namun, di bagian dalam toko, ditemukan berbagai jenis minuman beralkohol yang dijual secara sembunyi-sembunyi kepada pelanggan tertentu. Kondisi ini dinilai dapat memicu gangguan ketertiban masyarakat serta meningkatkan potensi kenakalan remaja.
Adapun lokasi Toko kelontong tersebut berada jalan duren no33 RT 01/RW 08 kelurahan Semper barat kecamatan cilincing, di duga adanya pembiyaran dari pemangku kebijakan yang berwenang, seolah olah mereka tutup mata tegas priyono joko selaku tokoh masyarakat
Ahsan pasangringi SH pemerhati sosial dan kesehatan menerangkan. Harusnya ini menjadi atensi, karena sudah meresahkan masyarakat, saya menghimbau kepada seluruh pemangku kebijakan, untuk segera menindaklanjuti aduan ini imbuh nya
Sejumlah warga meminta aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) dan kepolisian untuk bertindak tegas terhadap toko-toko yang nekat menjual miras tanpa izin resmi. Warga khawatir peredaran miras yang semakin mudah didapat dapat memicu tindak kriminalitas, perkelahian, hingga mengganggu keamanan lingkungan.
“Kalau dibiarkan terus, generasi muda bisa rusak. Kami berharap ada razia rutin dan penindakan tegas terhadap toko yang menjual miras ilegal,” ujar salah satu warga.
Fenomena toko kelontong yang menjual miras tanpa izin juga terjadi di berbagai daerah. Aparat Satpol PP di beberapa kota sebelumnya telah melakukan razia dan menyita ratusan botol miras dari toko berkedok warung sembako
Kami berharap kepada pemerintah Daerah kota Administrasi jakarta utara. Memerintahkan kepada seluruh POL PP untuk merajia, Toko kelontong atau sembako yang melakukan praktek jual beli miras pungkas ahsan pasangringi SH
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama aparat terkait dapat meningkatkan pengawasan terhadap peredaran miras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan
red
