jakartanews
Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap memiliki kewenangan untuk melakukan kajian pencegahan korupsi terhadap partai politik (parpol), termasuk menyangkut tata kelola internal yang sebelumnya dikaji melalui Direktorat Monitoring.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari tugas dan fungsi lembaga antirasuah dalam mencegah tindak pidana korupsi di berbagai sektor, termasuk di lingkungan partai politik.
“Sesuai dengan tugas dan fungsinya, KPK tetap berwenang melakukan kajian untuk mencegah terjadinya korupsi,” ujar Aminudin di Jakarta, (24/4/2026).
Pernyataan itu disampaikan menyusul ramainya tanggapan dari sejumlah legislator dan politisi terkait rekomendasi KPK dalam hasil kajian tata kelola partai politik.
Aminudin menegaskan, seluruh rekomendasi yang diberikan KPK, termasuk usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua kali periode kepengurusan, murni bertujuan untuk pencegahan korupsi.
Menurut dia, pembatasan masa jabatan dapat mendorong proses regenerasi dan kaderisasi partai berjalan lebih sehat, transparan, serta akuntabel.
“Murni untuk pencegahan saja karena dengan adanya batasan waktu akan mendorong proses rekrutmen dan kaderisasi internal partai lebih transparan dan akuntabel,” katanya.
Senada dengan itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa kajian tata kelola parpol merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi yang menjadi mandat lembaga tersebut.
“Kajian yang dilakukan oleh KPK adalah dalam rangka pencegahan korupsi. Tentu itu adalah tugas dan fungsi yang dimiliki oleh KPK dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujar Budi.
Ia menambahkan, tata kelola partai politik memiliki posisi sangat strategis karena menjadi pintu awal lahirnya pejabat-pejabat publik, baik di tingkat daerah maupun nasional.
“Hasil kajian itu menjadi sebuah rekomendasi perbaikan. Harapannya nanti dilakukan tindak lanjut untuk kemudian kita sama-sama menutup ruang-ruang yang memang menjadi pemicu timbulnya suatu tindak pidana korupsi,” katanya.
Sebelumnya, Direktorat Monitoring KPK melakukan kajian terhadap tata kelola partai politik dan menemukan sejumlah persoalan, terutama dalam sistem kaderisasi.
KPK menilai proses kaderisasi di sejumlah partai belum berjalan optimal, sehingga memunculkan praktik biaya masuk bagi seseorang untuk menjadi kader partai atau mendapatkan dukungan dalam pemilihan umum.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi mendorong praktik pengembalian modal politik ketika seseorang yang telah mengeluarkan biaya besar kemudian memperoleh jabatan publik.
Untuk menekan potensi tersebut, KPK mengusulkan perbaikan sistem kaderisasi parpol agar lebih terstruktur dan berjenjang.
Dalam rekomendasinya, KPK mengusulkan pembagian anggota partai menjadi tiga kategori, yakni anggota muda, anggota madya, dan anggota utama.
Selain itu, calon anggota DPR diusulkan berasal dari kader utama partai, sedangkan calon anggota DPRD provinsi berasal dari kader madya.
Sementara itu, calon presiden dan wakil presiden, maupun calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, diusulkan berasal dari sistem kaderisasi partai serta telah menjadi kader dalam jangka waktu tertentu.
KPK berharap rekomendasi tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi partai politik dalam memperkuat tata kelola internal sekaligus menutup celah korupsi sejak proses rekrutmen politik.
Ervinna
