jakartanews
Jakarta, Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menyiapkan regulasi komprehensif terkait pembangunan rumah susun (rusun) subsidi sebagai bagian dari upaya mempercepat penyediaan hunian layak, khususnya di kawasan perkotaan.
Kebijakan ini tidak hanya mengandalkan pembiayaan negara, tetapi juga membuka peluang partisipasi swasta melalui skema tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Menteri PKP, Maruarar Sirait, yang akrab disapa Ara, menegaskan bahwa pemerintah ingin mendorong kolaborasi lintas sektor guna menjawab kebutuhan hunian masyarakat yang terus meningkat, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah.
Lahan aset PT Kereta Api Indonesia (Persero) di kawasan Stasiun Jakarta Kota, Ara menyampaikan bahwa pemerintah saat ini masih dalam tahap survei dan penyusunan aturan teknis.
“Kami sedang melakukan dialog, survei, dan juga menyiapkan aturan terkait rumah susun subsidi, termasuk bagaimana skema pembangunan yang bisa didukung oleh pembiayaan CSR,” ujar Ara, (5/4/2026).
Salah satu poin utama dalam rancangan kebijakan tersebut adalah skema kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta. Dalam model ini, lahan tetap menjadi milik negara, sementara pembangunan fisik dapat dilakukan oleh pihak swasta melalui pendanaan CSR maupun skema lainnya.
Setelah proyek selesai, aset rusun akan diserahkan kembali kepada negara.
Ara menjelaskan bahwa pendekatan ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan tanpa mengurangi kontrol negara terhadap aset strategis.
“Tanahnya tetap milik negara, kemudian yang membangun pihak swasta, dan setelah selesai akan dikembalikan kepada negara,” jelasnya.
Sebagai contoh konkret, Ara mengungkapkan adanya komitmen dari Astra International untuk membangun sebanyak 1.000 unit rumah susun melalui dana CSR. Proyek tersebut direncanakan berdiri di atas lahan milik PT KAI, meskipun lokasi pastinya masih menunggu penetapan lebih lanjut.
Dalam skema yang sedang disusun, pemerintah juga membuka fleksibilitas terkait sumber lahan dan pelaksana pembangunan.
Menurut Ara, fleksibilitas ini menjadi kunci untuk mempercepat realisasi proyek di berbagai daerah, terutama di kota-kota besar yang menghadapi keterbatasan lahan.
“Kami ingin memastikan ada kepastian kepada publik. Dalam kunjungan kerja hari ini, sudah ada kepastian pembangunan 1.000 unit rusun oleh Astra di atas lahan kereta api,” tegasnya.
Dari sisi pembiayaan, pemerintah tidak hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi juga membuka peluang pendanaan dari berbagai sumber.
Pendekatan multi-sumber ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan program, mengingat kebutuhan hunian yang sangat besar di Indonesia.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mengatasi backlog perumahan yang masih menjadi tantangan nasional. Di kawasan perkotaan seperti Jakarta, kebutuhan hunian vertikal seperti rumah susun dinilai semakin mendesak akibat keterbatasan lahan dan tingginya urbanisasi.
Melalui regulasi yang sedang disiapkan, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem pembangunan perumahan yang lebih inklusif, efisien, dan berkelanjutan, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Selain itu, model kolaborasi ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi proyek-proyek serupa di masa depan, sehingga penyediaan hunian layak tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga bagian dari kontribusi sosial sektor swasta.
Meski demikian, Ara menegaskan bahwa seluruh skema tersebut masih dalam tahap penggodokan. Pemerintah akan memastikan bahwa regulasi yang disusun memberikan kepastian hukum, transparansi, serta perlindungan terhadap kepentingan publik.
Dengan adanya inisiatif ini, pemerintah optimistis dapat mempercepat pembangunan rusun subsidi dan meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian yang layak, aman, dan terjangkau di tengah dinamika pertumbuhan perkotaan.
Ervinna
