Oleh : Mohammad Aryareksa Gumilang
jakarta.15 2025 /(JakartaNews)Corporate Social Responsibility (CSR), atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), merupakan kewajiban yang dibebankan kepada perusahaan tertentu di Indonesia, yang dirancang untuk memastikan bahwa kegiatan bisnis selaras dengan pembangunan berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi komunitas sekitar.
*Kewajiban Hukum: Bukan Lagi Sukarela*
Di Indonesia, pelaksanaan CSR tidak lagi sepenuhnya bersifat sukarela, khususnya bagi:
Perseroan Terbatas (PT) yang usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan Sumber Daya Alam (SDA), berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) Pasal 74.
Setiap Penanam Modal, sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM) Pasal 15 huruf b.
Kewajiban ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 yang mengatur bahwa TJSL harus dianggarkan, diperhitungkan sebagai biaya perusahaan, dan dilaksanakan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
*Dana CSR untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat*
Fokus utama CSR yang diatur secara hukum adalah kontribusinya terhadap masyarakat dan lingkungan. Dana yang dialokasikan harus ditujukan untuk:
Pembangunan Berkelanjutan: Program CSR harus bersifat jangka panjang dan bukan hanya kegiatan insidental. Ini mencakup peningkatan kualitas hidup masyarakat lokal.
Mitigasi Dampak Negatif: Dana digunakan untuk menanggulangi dampak sosial dan lingkungan yang timbul akibat kegiatan operasional perusahaan.
Peningkatan Kapasitas Masyarakat: Program diarahkan pada pemberdayaan ekonomi (misalnya melalui UMKM), pendidikan, dan kesehatan, yang relevan dengan kebutuhan komunitas sekitar.
Prinsip Kepatutan dan Kewajaran yang diamanatkan oleh UUPT mengharuskan perusahaan merancang program yang benar-benar efektif dan sesuai dengan kapasitas finansial perusahaan.
Akuntabilitas dan Sanksi
Aspek hukum mewajibkan perusahaan melaksanakan CSR dengan transparan dan akuntabel. Pelaksanaannya harus dicantumkan dalam Laporan Tahunan perusahaan.
Kegagalan dalam melaksanakan kewajiban TJSL dapat berujung pada sanksi, terutama sanksi administratif sebagaimana diatur dalam UUPM, termasuk peringatan, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan atau pencabutan izin usaha. Hal ini menunjukkan keseriusan negara dalam menjamin bahwa perusahaan turut bertanggung jawab atas dampak sosial dari operasinya.
Singkatnya, Hukum CSR berfungsi sebagai jembatan antara kepentingan bisnis dan kepentingan publik, memastikan bahwa eksploitasi sumber daya dan kegiatan ekonomi tidak mengorbankan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
*Akuntabilitas dan Sanksi*
Aspek hukum mewajibkan perusahaan melaksanakan CSR dengan transparan dan akuntabel. Pelaksanaannya harus dicantumkan dalam Laporan Tahunan perusahaan.
Kegagalan dalam melaksanakan kewajiban TJSL dapat berujung pada sanksi, terutama sanksi administratif sebagaimana diatur dalam UUPM, termasuk peringatan, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan atau pencabutan izin usaha. Hal ini menunjukkan keseriusan negara dalam menjamin bahwa perusahaan turut bertanggung jawab atas dampak sosial dari operasinya.
Singkatnya, Hukum CSR berfungsi sebagai jembatan antara kepentingan bisnis dan kepentingan publik, memastikan bahwa eksploitasi sumber daya dan kegiatan ekonomi tidak mengorbankan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
suhendi
