jakartanews
Jakarta, Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersiap memulai pembahasan tingkat I terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK).
Pembahasan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem perlindungan hukum di Indonesia, terutama bagi saksi dan korban tindak pidana.
Proses pembahasan tersebut akan diawali dengan penyerahan sebanyak 491 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah disusun oleh tim pemerintah di bawah koordinasi Kementerian Hukum Republik Indonesia.
DIM ini menjadi dasar utama dalam mengidentifikasi berbagai isu krusial yang akan dibahas bersama DPR.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan berbagai masukan strategis dalam penyusunan DIM tersebut.
Masukan itu didasarkan pada pengalaman langsung LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban di lapangan.
“Dalam proses penyusunan tersebut, kami menyampaikan berbagai masukan berdasarkan pengalaman LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, agar pengaturan dalam RUU ini semakin memperkuat sistem perlindungan serta menjawab kebutuhan para saksi dan korban di lapangan,” ujar Susilaningtias dalam keterangan resminya, (4/4/2026).
Menurut Susilaningtias, revisi undang-undang ini diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan perlindungan. Selain itu, regulasi baru ini juga akan mendorong partisipasi masyarakat dalam sistem perlindungan hukum serta memperkuat peran pemerintah daerah dalam mendukung layanan tersebut.
Ia menekankan bahwa fleksibilitas kelembagaan menjadi salah satu poin penting yang diusulkan. Dengan fleksibilitas tersebut, LPSK diharapkan mampu menjalankan tugasnya secara lebih efektif dan responsif terhadap dinamika kasus yang terus berkembang.
“LPSK berharap revisi undang-undang ini dapat memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi LPSK dalam menjalankan tugasnya, termasuk memperkuat peran LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban,” ungkapnya.
Susilaningtias menegaskan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban merupakan elemen fundamental dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang berkeadilan dan berperspektif kemanusiaan. Ia mengakui bahwa regulasi yang ada saat ini telah menjadi dasar penting, namun perlu diperkuat seiring perkembangan zaman.
“Pengaturan mengenai perlindungan saksi dan korban yang ada saat ini telah menjadi landasan penting dalam sistem peradilan pidana. Namun, seiring perkembangan kebutuhan dan dinamika penegakan hukum, penguatan melalui RUU PSDK menjadi penting agar perlindungan bagi saksi dan korban dapat semakin optimal,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyampaikan bahwa DPR telah membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU tersebut bersama pemerintah. Panja ini akan menjadi forum utama dalam merumuskan pasal-pasal yang akan disepakati bersama.
Ia menyebutkan bahwa panja akan dipimpin oleh Dewi Asmara, dengan anggota yang berasal dari berbagai fraksi di DPR.
“Insya Allah nanti panja akan dipimpin oleh Bu Dewi Asmara dan kami sudah bentuk panja dan nanti kami sebutkan nama-namanya,” ujar Willy.
Lebih lanjut, Willy menegaskan bahwa RUU PSDK disusun untuk menyesuaikan dengan perkembangan sistem peradilan pidana di Indonesia yang kini semakin mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.
Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pemulihan korban serta keterlibatan semua pihak dalam penyelesaian perkara.
“Kita tak boleh lupa tentang hak-hak korban, saksi korban, informan, ahli yang juga mendapatkan ancaman. Undang-undang ini hadir untuk memberikan perlindungan yang komprehensif,” tegasnya.
Dengan dimulainya pembahasan RUU PSDK, diharapkan Indonesia dapat memiliki kerangka hukum yang lebih kuat dan adaptif dalam melindungi saksi dan korban.
Penguatan ini menjadi krusial untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan, sekaligus memastikan bahwa keadilan tidak hanya dirasakan oleh negara, tetapi juga oleh individu yang terdampak langsung oleh tindak pidana.
Pembahasan RUU ini diperkirakan akan berlangsung intensif, mengingat kompleksitas isu yang diatur serta pentingnya harmonisasi antara kepentingan hukum, sosial, dan kemanusiaan.
Ervinna
